JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret Listyo Sigit dan dua orang lainnya menjadi perhatian publik. Bareskrim Polri tidak hanya menetapkan ketiganya sebagai tersangka, tetapi juga menyita sejumlah perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang disita terdiri atas 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk. Keterangan tersebut disampaikan Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

Sebelum menetapkan para tersangka, penyidik mengaku telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli. Lantas, apa sebenarnya yang terjadi di balik kasus dugaan penyadapan ilegal ini?

Menurut keterangan kepolisian, terdapat tiga dugaan tindak pidana dalam perkara ini, yakni penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.

Pihak-pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan disebut berasal dari berbagai kalangan, mulai dari Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Jika dugaan tersebut terbukti, perkara ini bukan sekadar persoalan penyalahgunaan teknologi, melainkan juga menyangkut perlindungan privasi dan batas kewenangan aparat penegak hukum.

Modus Dugaan Penyadapan Melalui Sistem LIMS

Kabareskrim menjelaskan, dugaan peristiwa tersebut terjadi dalam rentang waktu 2025 hingga 2026, ketika Listyo Sigit masih menjabat sebagai Kapolri.

Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Modus yang diduga digunakan adalah memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server sistem penyadapan bernama Lawful Interception Management System (LIMS).

Nomor-nomor tersebut diduga dimasukkan tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa memenuhi persyaratan hukum yang semestinya.

Akibatnya, sejumlah nomor telepon diduga dapat disadap meskipun tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, seperti penyelidikan maupun penyidikan.

Dengan kata lain, sistem yang seharusnya menjadi instrumen pendukung penegakan hukum diduga digunakan di luar tujuan dan prosedur yang telah ditetapkan.

Persoalan tidak berhenti pada dugaan penyadapan tanpa prosedur. Sekitar Oktober 2026, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan di komputer sistem LIMS.

Dugaan penghapusan data elektronik ini menjadi bagian penting dalam penyidikan karena berkaitan dengan keberadaan dan pengelolaan informasi hasil penyadapan.

Petugas yang mengetahui dugaan peristiwa tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Laporan itu menjadi salah satu dasar bagi kepolisian untuk melakukan penyidikan lebih lanjut hingga akhirnya menetapkan para tersangka dan menyita sejumlah perangkat elektronik.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan sejumlah ketentuan pidana, yaitu:

1. Pasal 258 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun.
2. Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.
3. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE, dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun.

Penerapan pasal-pasal tersebut masih merupakan bagian dari proses hukum. Pembuktian mengenai keterlibatan masing-masing tersangka dan terpenuhinya unsur tindak pidana harus dilakukan melalui proses peradilan.

Kasus ini memunculkan pertanyaan yang jauh lebih besar daripada sekadar siapa yang memerintahkan penyadapan dan siapa yang menjalankannya.

Jika benar sebuah sistem penyadapan dapat digunakan untuk mengakses nomor telepon seseorang tanpa dasar hukum dan prosedur yang sah, bagaimana mekanisme pengawasannya selama ini?

Apakah pengawasan yang dilakukan secara internal oleh institusi kepolisian sudah cukup untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan?

Ataukah diperlukan mekanisme pengawasan independen yang memiliki kewenangan untuk memastikan setiap tindakan penyadapan dilakukan secara sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan?

Pertanyaan ini penting karena penyadapan merupakan tindakan yang secara langsung menyentuh hak privasi seseorang.

Kewenangan tersebut tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang, apalagi untuk kepentingan di luar penegakan hukum.

Pada dasarnya, teknologi penyadapan merupakan instrumen yang dapat membantu aparat dalam mengungkap tindak pidana. Namun, penggunaannya harus tunduk pada aturan hukum, prosedur yang ketat, dan mekanisme pengawasan yang memadai.

Jangan sampai teknologi yang seharusnya digunakan untuk melindungi kepentingan masyarakat justru berubah menjadi alat untuk mengawasi masyarakat tanpa dasar hukum.

Karena itu, penyelesaian kasus ini tidak cukup hanya dengan menetapkan tersangka dan menyita barang bukti.

Publik juga berhak mengetahui bagaimana sistem LIMS dioperasikan, siapa yang memiliki akses terhadapnya, bagaimana proses verifikasi nomor telepon dilakukan, serta mekanisme apa yang tersedia untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Pada akhirnya, persoalan terpenting bukan hanya siapa yang dapat melakukan penyadapan, tetapi siapa yang memastikan bahwa kewenangan tersebut tidak disalahgunakan.

Sebab, dalam negara hukum, tidak boleh ada kewenangan yang berjalan tanpa pengawasan dan tidak boleh ada teknologi yang digunakan untuk mengabaikan hak-hak warga negara.

Bagikan :