Bungo, BNI.co.id

Penggunaan dana rehabilitasi tahun anggaran 2026 di TK Pertiwi II Muara Bungo, Kabupaten Bungo, Jambi, menjadi sorotan setelah pihak media mengaku tidak diperkenankan melihat gambar atau dokumentasi rencana renovasi sekolah yang dikerjakan menggunakan anggaran sebesar Rp276 juta.

Persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi, pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi, serta mekanisme pengawasan terhadap penggunaan anggaran pendidikan yang bersumber dari pemerintah. Sabtu 24 Oktober 2026.

Tim media menyebut, saat melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala TK Pertiwi II Muara Bungo, Husnaily, S.Pd., pihaknya meminta untuk melihat gambar renovasi yang menjadi acuan pelaksanaan pekerjaan.

Namun, menurut keterangan tim media, permintaan tersebut tidak dikabulkan.

Dalam konfirmasi itu, Husnaily disebut menyampaikan bahwa wartawan tidak memiliki hak untuk melihat gambar tersebut.

Ia juga dikabarkan menyebut adanya ketentuan dari kementerian mengenai dokumen yang boleh dan tidak boleh diperlihatkan kepada publik.

Pernyataan tersebut perlu diklarifikasi lebih lanjut agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai status dokumen perencanaan rehabilitasi, termasuk ketentuan akses informasi yang berlaku.

Dalam wawancara tersebut, tim media menanyakan bagian-bagian bangunan yang menjadi sasaran rehabilitasi. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada tim media, pekerjaan meliputi plafon, atap seng, WC, serta tiga unit jendela.

Ketika ditanya apakah lantai keramik turut diganti, kepala sekolah disebut menjawab bahwa keramik tidak termasuk dalam pekerjaan rehabilitasi.

Sementara itu, berdasarkan pengamatan tim media, masih terlihat sejumlah keramik yang pecah.

Kondisi sekolah juga dinilai belum menunjukkan perubahan yang maksimal, sedangkan sejumlah kusen pintu dan jendela disebut hanya dicat ulang dan tidak diganti.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kesesuaian antara nilai anggaran, ruang lingkup pekerjaan, spesifikasi material, dan hasil rehabilitasi di lapangan.

Meski demikian, kondisi bangunan yang masih memiliki keramik pecah atau bagian yang hanya dicat ulang tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan anggaran.

Penilaian harus didasarkan pada dokumen perencanaan, rincian anggaran biaya (RAB), spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta hasil pemeriksaan fisik oleh pihak berwenang.

Tim media menduga perlu dilakukan pemeriksaan terhadap kemungkinan ketidaksesuaian harga satuan material maupun volume pekerjaan dalam penggunaan dana rehabilitasi senilai Rp276 juta tersebut.

Dugaan itu muncul karena sejumlah bagian bangunan yang dianggap masih memerlukan perbaikan tidak termasuk dalam pekerjaan yang disampaikan kepada media.

Namun, hingga tersedia dokumen anggaran dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, dugaan mengenai penggelembungan harga maupun penyalahgunaan anggaran tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta.

Oleh karena itu, pemeriksaan secara menyeluruh diperlukan untuk mengetahui apakah pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan rencana, standar teknis, dan ketentuan penggunaan anggaran yang berlaku.

Selain persoalan keterbukaan dokumen, tim media juga mempertanyakan mekanisme pelaksanaan rehabilitasi yang disebut berjalan tanpa keterlibatan dewan guru secara langsung.

Tim media turut menyoroti informasi bahwa kepala sekolah diduga terlibat langsung dalam pengelolaan pekerjaan bersama seorang kepala tukang yang disebut merupakan suaminya.

Informasi mengenai hubungan keluarga tersebut perlu diklarifikasi, termasuk mengenai kedudukan masing-masing pihak, mekanisme penunjukan pelaksana, dan ketentuan pengadaan atau pelaksanaan pekerjaan yang digunakan.

Apabila terdapat aturan mengenai konflik kepentingan, pengadaan, atau pertanggungjawaban pekerjaan yang relevan, penerapannya perlu diperiksa berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.

Keterlibatan dewan guru maupun pihak sekolah lainnya juga perlu dijelaskan sesuai mekanisme pelaksanaan program rehabilitasi tersebut.

Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui bagaimana perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban pekerjaan dilakukan.

Atas berbagai pertanyaan tersebut, tim media meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo, Inspektorat, serta aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dana rehabilitasi TK Pertiwi II Muara Bungo.

Pemeriksaan diharapkan mencakup dokumen perencanaan dan RAB, bukti pembelian material, harga satuan, volume pekerjaan, pembayaran, serta kesesuaian hasil pekerjaan dengan anggaran yang telah dialokasikan.

Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan ini tidak berkembang menjadi simpang siur di tengah masyarakat. Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya diharapkan dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Sebaliknya, apabila seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai aturan, hasil pemeriksaan dapat menjadi penjelasan resmi bagi publik.

Tim media juga menyebut telah berupaya menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo, yang dalam catatan konfirmasi disebut bernama Analukita.

Namun, hingga berita ini disusun, pihak tersebut belum berhasil dihubungi. Identitas dan jabatan pejabat terkait perlu dipastikan kembali sebelum berita diterbitkan.

Dana rehabilitasi sekolah merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan.

Karena itu, penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan, baik dari sisi administrasi, pelaksanaan teknis, maupun hasil pekerjaan.

Keterbukaan informasi publik juga perlu dijalankan sesuai peraturan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan klasifikasi dokumen dan pengecualian yang sah.

Masyarakat dan media berhak mengajukan permintaan informasi melalui mekanisme yang tersedia, sementara badan publik berkewajiban memberikan jawaban sesuai ketentuan.

Persoalan di TK Pertiwi II Muara Bungo diharapkan menjadi perhatian serius bagi pihak terkait. Pemeriksaan yang objektif dan transparan diperlukan untuk memastikan bahwa anggaran sebesar Rp276 juta benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.

Sebab, dana rehabilitasi sekolah masih sangat dibutuhkan untuk memperbaiki fasilitas pendidikan di Kabupaten Bungo dan wilayah Provinsi Jambi.

Pengawasan yang baik bukan hanya untuk mencegah penyimpangan, tetapi juga untuk memastikan setiap anggaran memberikan manfaat nyata bagi peserta didik dan lingkungan sekolah.

Bagikan :