Jakarta-BNI.co.id
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Profesional Indonesia (PUSDIKLAT PERAPI) menyelenggarakan Seminar Nasional Paralegal Profesional Indonesia Tahun 2026 dengan tujuan dapat berpartisipasi dalam mencetak Paralegal yang Beretika, Berkompeten, Berdaya, dan Profesional di Indonesia.
Seminar Nasional Paralegal Profesional Indonesia Tahun 2026 kali ini dihadiri oleh para Paralegal atau peserta dari seluruh Indonesia dan diselenggarakan via Zoom Meeting pada Hari Minggu, 20 September 2026 dengan tema; Menjadi Paralegal yang beretika, berkompeten, berdaya dan profesional dengan menghadirkan narasumber seorang Managing Partner, Advokat, Dosen, Konsultan Pakak, Mediator Non Hakim Bersertifikat dan Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, yakni Bapak Adv. Sugianto, S.H.,S.E.,M.Ak.
Perkembangan kebutuhan masyarakat akan akses keadilan dan bantuan hukum yang merata, terjangkau, serta bermutu semakin mendesak. Di sinilah peran strategis Paralegal sebagai mitra penegak hukum dan pendamping masyarakat agar semakin dirasakan keberadaannya.
Namun peran besar tersebut harus dibarengi dengan kualitas sumber daya manusia yang unggul; bukan sekadar memahami hukum, melainkan memegang teguh prinsip kebenaran, menjaga amanah, serta mampu memberikan pelayanan yang pantas, adil, dan bermartabat.
TUJUAN DAN SEMANGAT PENYELENGGARAAN
Seminar ini bukan sekadar pertemuan atau penambahan wawasan semata, melainkan proses pembentukan karakter serta peningkatan mutu secara menyeluruh, yang mengarahkan peserta pada empat pilar utama keunggulan profesi, yakni :
1. BERETIKA : Teguh pada Prinsip dan Amanah. Pengetahuan hukum tanpa moral justru berisiko menimbulkan kerugian. Menjaga kerahasiaan, tidak memihak, jujur, tidak menyalahgunakan kedudukan maupun informasi, serta mengutamakan kepentingan pencari keadilan di atas kepentingan pribadi. Seminar ini menanamkan; bahwa sikap lurus dan hati yang bersih adalah syarat mutlak sebelum bertindak.
2. BERKOMPETEN : Menguasai Ilmu dan Cara Bekerja yang Benar. Mengetahui dasar hukum saja belum cukup. Peserta dibekali pemahaman menyeluruh mengenai batas kewenangan, tata cara pendampingan, penyusunan dokumen hukum, cara memahami permasalahan hingga mencari penyelesaian yang tepat, serta memahami peraturan yang berlaku secara mutakhir. Dengan bekal ini; pelayanan menjadi tepat, tidak menyesatkan, dan bermanfaat nyata bagi masyarakat.
3. BERDAYA : Mampu Mandiri dan memberi manfaat serta ilmu harus berguna. Peserta dilatih agar mampu menerapkan pengetahuannya; mengenali masalah hukum di lingkungannya, memberikan penyuluhan hukum sederhana, mendampingi warga menyelesaikan perselisihan dengan cara yang baik dan tertib, serta mengajak masyarakat menyelesaikan masalah dengan damai dan hukum yang benar. Semakin banyak yang mampu melakukannya, maka semakin luas manfaatnya bagi bangsa dan negara.
4. PROFESIONAL : Disiplin, bertanggungjawab, dan selalu berkembang menjalankan tugas dengan sungguh‑sungguh, tepat waktu, sopan, taat pada aturan organisasi maupun peraturan perundang‑undangan, serta senantiasa belajar mengikuti perkembangan zaman. Profesionalisme berarti sadar sepenuhnya bahwa setiap tindakan memikul tanggung‑jawab besar dan karenanya senantiasa berusaha memberikan yang terbaik.
“Kami hanya bisa berusaha semaksimal mungkin agar kegiatan ini dapat menjadi salah satu bagian dalam meningkatkan kompetensi Paralegal di Indonesia,” ujar Kang Umar, Panitia Penyelenggara kepada awak media.
MATERI DAN MANFAAT
Dalam kegiatan ini dibahas hal‑hal pokok yang langsung dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas sehari‑hari; kedudukan serta ruang lingkup tugas dan wewenang, hubungan kerja sama dengan lembaga penegak hukum maupun instansi lain, tata cara memberikan bantuan hukum yang benar, hingga contoh penyelesaian sengketa maupun cara menumbuhkan kesadaran hukum di masyarakat luas.
Narasumber hadir bukan sekadar berceramah, melainkan berbagi pengalaman nyata, menjawab pertanyaan, serta membahas masalah‑masalah yang kerap dihadapi peserta, sehingga ilmu yang didapatkan siap dipahami, diterapkan, dan dikembangkan di daerah masing‑masing.
“Pusdiklat PERAPI akan selalu berusaha menghadirkan para narasumber yang berkompeten dan profesional di bidangnya, baik dari kalangan Advokat, Dosen, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan bahkan dari Kementerian terkait, tentunya yang bersedia,” lanjut Kang Umar.
HARAPAN DAN DAMPAK BAGI MASYARAKAT SERTA NEGARA
Apabila cita‑cita ini tercapai, terbentuklah ribuan tenaga pendamping hukum yang berhati lurus, cakap, mandiri, serta taat aturan, maka dampaknya sangatlah besar, diantaranya adalah :
1. Masyarakat semakin paham hukum dan sadar akan hak serta kewajibannya.
2. Perselisihan dapat diselesaikan lebih cepat, hemat biaya, serta tetap terpelihara kerukunan.
3. Akses kepada keadilan semakin terbuka lebar, terutama bagi golongan yang kurang mampu maupun jauh dari pusat pelayanan hukum.
4. Terbentuk kerja sama yang harmonis antara masyarakat maupun para pihak yang bertugas menegakkan hukum di seluruh wilayah Indonesia.
SEMINAR NASIONAL PARALEGAL PROFESIONAL INDONESIA TAHUN 2026 kali ini mengajak kita semua menyadari; menjadi Paralegal bukan sekadar jabatan atau gelar, melainkan kepercayaan besar serta pengabdian tulus bagi sesama.
“Melalui kegiatan ini kami bertekad bulat untuk ikut serta dalam mencetak dan melahirkan tenaga‑tenaga pembantu hukum yang beretika luhur, berilmu luas, mampu berdiri sendiri, serta bekerja secara tertib dan bermutu sampai ke pelosok negeri, demi mewujudkan Indonesia yang berkeadilan bagi seluruh rakyat.
Sebagai Panitia Penyelenggara kami mengucapkan terima kasih kepada Para Organisasi Advokat, Akademisi, Praktisi Hukum, Aparat Penegak Hukum (APH), Awak Media dan rekan-rekan semua yang telah mensupport dan mendukung kegiatan ini,” pungkasnya.
Seminar Nasional Paralegal Profesional Indonesia Tahun 2026 ini adalah langkah nyata membangun fondasi bangsa yang taat hukum, beradab, serta berkeadilan.
Semoga semangat dan ilmu yang didapatkan senantiasa terpelihara, bertumbuh, serta tercurah sepenuhnya demi kemajuan, ketertiban, serta keadilan di tanah air tercinta ini.






