Sambas-BNI.co.id

Tenaga pendidik sebagai panutan,atau role model bagi siswa dan warga sekolah dan mencerminkan etika.Pendidikan adalah fondasi penting dalam membentuk generasi masa depan yang cerdas dan berakhlak mulia.

Tenaga pendidik memiliki peran yang sangat fucemental dalam membentuk karakter dan kepribadian siswa, sehingga mereka harus menjadi contoh yang baik dalam segala aspek.

Ada beberapa kasus terjadi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas dimana ada beberapa oknum tenaga pendidik di sekolah-sekolah yang di lakukan oknum kepala sekolah diantara nya kasus PIP yang beberapa bulan lalu sempat viral dan bahkan kasusnya sudah di laporkan di Kejati (Kejaksaan Tinggi Negeri) Sambas.

Kini dunia pendidikan kembali tercoreng oleh oknum kepala sekolah ,dimana uang tabungan siswa tidak di serahkan ke siswa pada waktunya tiba pencairan uang tabungan tersebut.

Kekecewaan meluap bagi orang tua/wali siswa ,atas kejadian tersebut sempat viral di medsos dan pihak kepala sekolah sudah klarifikasi dan mengakui atas perbuatannya,kemudian akan berjanji untuk mengembalikan uang tabungan siswa pada 10 Juli 2025.

Atas kejadian tersebut Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas melalui Kepala bidang Pembinaan Ketenagaan yang baru dilantik tanggal 21 Mei 2025 oleh Bupati Sambas Aswindirno, S. Pd., M. Pd, telah memanggil Kepala Sekolah SDN 7 Matang Danau Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas Bersama dua perwakilan orang tua siswa pagi senin 23 Juni 2025 di ruang kantor Kabid Pembinaan .

“Pihak orang tua murid sudah menyampaikan ke saya, luapan rasa kekecewaan di rasakan bagi orang tua siswa dimana uang tabungan tersebut memang sangat di harapan kan untuk keperluan sekolah untuk melanjutkan sekolah nya,begitu keterangan yang saya dengar dari orang tua siswa”,terang Aswin.

“Kemudian Kepala sekolahnya Suriyanto juga telah mengakui uang tabungan tersebut terpakai dan akan berjanji untuk mengembalikan uang tabungan siswa pada 10 Juli 2025.

” Dengan kasus ini saya sebagai Kabid Pembinaan Ketenagaan dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas tidak membenarkan atas apa yang di lakukan Kepala Sekolah ,apapun alasanya”,jelasnya.

“Tentu dalam hal ini juga saya akan memberikan sanksi tegas kepada Kepala Sekolah tersebut,jika Kepala Sekolah SDN 7 Matang Danau tidak melaksanakan tanggung jawabnya pada 10 Juli melunasi pembayaran uang tabungan siswanya,maka dalam hal ini sudah saya peringatkan ke Kepsek tersebut atas sanki hukuman yang akan kami terapkan siap menerima dengan konsekuensi kedisiplinan kepegawaian,tentu berupa penurunan pangkat/golongan dan siap akan di mutasi,”tegasnya.

Kalau ada masalah hukum pidana itu kami serahkan ke pihak APH Kepolisian dan Kejaksaan,itupun kalau ada berdasarkan laporan dari orang tua/wali siswa”,tutup Aswin.

Bagikan :