Masamba,BNI.co.id

Dalam rangka memberi ruang pengembangan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) serta pelaku usaha lokal, Komisi I DPRD Kabupaten Luwu Utara mengusulkan agar jam operasional toko ritel modern dimulai pukul 10.00 WITA.

Usulan tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Luwu Utara, Hj. Megawati Jamal, kepada awak media di Masamba, Jumat (4/9/2026.

Terkait hal itu, DPRD Luwu Utara mendesak Pemerintah Daerah untuk mengevaluasi dan merevisi Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2001 tentang Pengaturan Ritel Modern.

Hj. Megawati menjelaskan, aturan yang berlaku saat ini dinilai berpotensi lebih menguntungkan usaha besar, sementara pelaku UMKM dan usaha lokal yang menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat justru semakin terdesak.

“Kami tetap mendukung investasi yang masuk ke Luwu Utara. Akan tetapi, UMKM dan usaha lokal juga harus diberi ruang untuk tumbuh dan berkembang,” ujarnya.

Ia meminta Pemda mengevaluasi kembali ketentuan jam operasional. Jika ketentuan yang berlaku terbukti merugikan pelaku UMKM dan pengusaha lokal, maka perlu ada keberanian untuk memperbaiki dan merevisi aturan tersebut.

Ditegaskannya, penetapan jam buka pukul 10.00 WITA bertujuan memberikan kesempatan dan ruang lebih luas bagi pelaku usaha lokal untuk mengembangkan usahanya.

Bagikan :