Luwu Utara-BNI co,id
Wakil Ketua DPRD Luwu Utara, Karemuddin, S.Pd.I., menegaskan perlunya perhatian serius terhadap kondisi rumah tidak layak huni di berbagai wilayah.
Desakan dari masyarakat menguat agar pemerintah daerah menjadikan isu ini sebagai prioritas utama.
Pemenuhan kebutuhan tempat tinggal yang layak merupakan hak dasar warga yang harus diwujudkan melalui kebijakan pembangunan dan perlindungan sosial yang terencana. Senin 24 Nopember 2025.
Karemuddin S.Pd.I menyampaikan bahwa penanganan rumah tidak layak huni bukan sekadar program pelengkap, melainkan bagian integral dari kewajiban pemerintah untuk menjamin warga tinggal di lingkungan yang aman, sehat, dan manusiawi.
Selain itu, sorotan publik juga tertuju pada akurasi data penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Dinas Sosial bersama pemerintah desa diminta untuk melaksanakan verifikasi dan validasi data secara cermat dan komprehensif, memastikan bantuan disalurkan tepat sasaran.
Keluhan masyarakat mencuat terkait penerima PKH yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria, namun masih terdaftar sebagai penerima bantuan. Sementara itu, warga yang lebih membutuhkan justru belum terdata.
“Ketidakakuratan data bukan hanya masalah administratif, tetapi juga menyangkut keadilan sosial. Warga yang berhak tidak boleh terlewatkan dari bantuan.
Dan warga yang seharusnya tidak lagi menerima bantuan tidak boleh dipertahankan,” tegasnya. “Pembiaran terhadap kondisi ini adalah bentuk kelalaian dalam penyelenggaraan pelayanan sosial.”
Masyarakat berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah-langkah sistematis, mulai dari verifikasi ulang data PKH hingga percepatan pelaksanaan program perbaikan rumah tidak layak huni.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat mewujudkan perlindungan sosial yang lebih adil dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata.
“Saya mengharapkan semua pihak terkait dapat bekerja secara profesional sesuai dengan tugas dan fungsinya,” ungkap Karemuddin saat ditemui awak media pada hari Minggu, 23 November 2025.






