Jambi – BNI.co.id
Kesbangpol Provinsi Jambi secara resmi mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Jambi. Dengan terbitnya SKT ini, keberadaan organisasi pers AKPERSI di Jambi kini telah memiliki legalitas yang sah sesuai aturan perundang-undangan, pada hari senin 15 September 2025.
Ketua DPD AKPERSI Provinsi Jambi, M. Jamil Mile, C.BJ.,C.EJ.,S.PS.,C.PAR.,C.IB, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak Kesbangpol Provinsi Jambi yang telah memproses serta menerbitkan SKT tersebut. Menurutnya, SKT ini menjadi dasar penting bagi AKPERSI untuk menjalankan program kerja organisasi serta memperkuat peran wartawan dalam menjunjung tinggi kebebasan pers yang profesional.
“Alhamdulillah, dengan adanya SKT ini AKPERSI Jambi semakin mantap dalam menjalankan tugas organisasi, khususnya dalam memperjuangkan hak-hak wartawan dan menjaga marwah kebebasan pers di Provinsi Jambi,” ujar Jamil Mile.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa AKPERSI Jambi akan segera menyusun berbagai program kerja, baik internal maupun eksternal, serta menjalin sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat luas.
Penerbitan SKT ini juga diharapkan dapat mempererat solidaritas antaranggota AKPERSI, serta memberikan kontribusi nyata dalam mengawal demokrasi melalui pemberitaan yang berimbang, akurat, dan beretika.
Dengan resmi terdaftar di Kesbangpol Provinsi Jambi, DPD AKPERSI Provinsi Jambi kini siap berkiprah lebih luas sebagai wadah keluarga besar pers di daerah.





