BNI.com//Bungo-Jambi – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diduga disusupi praktik pungli oleh oknum pegawai ATR/BPN Kabupaten Bungo kepada panitia desa, Kamis(15/2/2023). Pasalnya setiap program kerja pemerintah pada praktiknya sudah mempunyai anggaran tersendiri. Namun hal berbeda ditemukan disetiap desa yang ada di wilayah kabupaten Bungo. Ada oknum
pegawai ATR/BPN yang meminta kepada panitia untuk makan, rokok, dan uang jalan.
Dana yang sudah dianggarkan oleh Kementerian ATR/BPN nampaknya kurang banyak sehingga para oknum panitia juru ukur dan panitia yuridis, terbukti saat praktik pengukuran tanah warga masih membebani panitia desa dengan biaya-biaya tak terduga.
Sudah berulang kali pihak APH memberikan peringatan agar tidak membebani warga lebih dari dua ratus ribu rupiah persatu Persil yang sudah disepakati oleh warga. Kenyataan berbanding terbalik tidak sesuai dengan fakta karena panitia di desa masih memungut dana warga sebesar dia ratus lima puluh ribu hingga enam ratus ribu rupiah. Dan panitia selalu mengatas namakan kesepakatan musyawarah dengan kades Datok Rio. Kenyataannya hasil rapat warga memutuskan kurang dari lima puluh persen dan panitia menganggap kebijakan itu sah tutur oknum aparat desa inisial PR (desa terlampir) dan salah seorang panitia desa membidangi program PTSL.
Pada 12 hingga 15 Februari 2023 tim media dan LSM memantau dan mendengar keluhan warga yang masih merasa terbebani dengan pungutan sebesar 300 ribu persatu persil dan 250 ribu hingga 600 ribu rupiah per bidang
Seperti yang dikatakan warga Bungo yang enggan disebut namanya, “Di beberapa desa sudah menyetor dana kepada oknum panitia PTSL sebesar 50 ribu hingga 100 ribu rupiah,” Katanya
Tim juga mempertanyakan hal tersebut kepada pihak ATR/BPN via WhatsApp. Namun tidak bisa dihubungi. Informasi yang didapat dari Satpam yang bertugas mengatakan bahwa oknum pegawai ATR/BPN inisial AA sedang tidak ada ditempat.
Program PTSL ,bahwa dananya sudah di anggarkan oleh pemerintah pusat baik itu berupa kertas, peralatan, dan uang makan, gaji dan uang jalan. Namun oknum dari ATR/BPN pengelola PTSL berinisial IRS dan STR masih saja menerima suguhan dari panitia desa yang mendapatkan program sertifikat gratis namun warga masih merasa terbebani dengan mengeluarkan biaya yang besarannya bervariasi.
Menurut warga yang tidak bersedia disebut namanya mengatakan rlu di pahami bahwa ada UU dan KUHP yang menanti setiap saat bagi
Jika ada oknum pegawai negeri nakal melanggar pasal 12 huruf E yakni pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalah gunakan kekuasaan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau membayar dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi diri sendiri akan dipidana penjara maksimal seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 milyar,” Ucapnya.
Masyarakat berharap kepada APH untuk memeriksa pihak – pihak yang diduga terkait dengan pengutipan dana pembuatan sertifikat pada program PTSL, karena aturan atau kebijakan tersebut dibuat secara secara sepihak dan selalu membebani warga Bungo.
“Jika ini tetap berlanjut maka LSM Bungo pro Jambi maju akan melapor kepada Kementerian ATR/BPN,” Ucapnya
“Di daerah kita masih ada pungli dan bila terbukti ada oknum pegawai ATR/BPN yang telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, maka harapan kami pihak berwenang bisa memberikan sangsi tegas,” Pungkasnya
Penulis : Joinsyah Sitorus
Editor : Radiman Lah






