Takalar-BNI.co.id

Menindaklanjuti pemberitaan mengenai dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU 74.922.09 Bontomanai, Kecamatan Marbo, Kabupaten Takalar, jajaran Satreskrim Polres Takalar turun langsung melakukan pengecekan dan pengumpulan bahan keterangan di lokasi.

Pengecekan yang dilaksanakan Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Takalar pada Sabtu, 7 November 2026, sekitar pukul 17.30 Wita tersebut merupakan langkah responsif kepolisian untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar sekaligus memberikan kejelasan kepada masyarakat.

Dari hasil pemantauan langsung dan pengecekan sistem operasional SPBU, petugas tidak menemukan adanya kendaraan dengan tangki modifikasi atau yang dikenal sebagai tangki siluman, maupun aktivitas pengetapan BBM secara ilegal sebagaimana dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan di media sosial.

Sementara itu, terkait aktivitas pengisian BBM menggunakan jeriken, hasil klarifikasi di lapangan menunjukkan bahwa pengisian tersebut diperuntukkan bagi kelompok tani atau sektor pertanian yang memiliki Surat Rekomendasi resmi dari Dinas Pertanian Kabupaten Takalar.

Penyaluran tersebut menggunakan sistem QR Code dengan kuota sebanyak 488 liter per bulan untuk setiap QR Code. Mekanisme ini diperuntukkan bagi penerima yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan penyaluran BBM untuk sektor pertanian, bukan untuk kepentingan spekulan ataupun praktik penimbunan.

Untuk mengantisipasi penyalahgunaan, pihak SPBU 74.922.09 Bontomanai juga menerapkan pembatasan pengisian menggunakan jeriken maksimal dua jeriken per hari.

Selain itu, pengisian Pertalite untuk kendaraan roda empat dibatasi maksimal 40 liter per hari, sedangkan Solar maksimal 50 liter per hari.

Kanit III Tipidter Satreskrim Polres Takalar, IPTU H. Andri Surahman, S.H., M.H., mengatakan bahwa pengecekan tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam merespons informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Menurutnya, setiap dugaan penyimpangan distribusi BBM harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan langsung agar informasi yang disampaikan kepada publik memiliki dasar fakta yang jelas.

“Kami telah melakukan pengecekan langsung di SPBU 74.922.09 Bontomanai, termasuk memantau aktivitas pengisian dan melakukan pengecekan sistem operasional.

Dari hasil kegiatan tersebut, tidak ditemukan kendaraan dengan tangki modifikasi maupun aktivitas pengetapan liar sebagaimana yang diberitakan.

Terkait pengisian menggunakan jeriken, terdapat mekanisme rekomendasi resmi bagi kelompok tani yang berhak menerima alokasi BBM sesuai ketentuan,” jelas Andri.

Ia menegaskan, Polres Takalar mendukung penyaluran BBM yang transparan, tertib, dan tepat sasaran. Namun, setiap mekanisme distribusi, termasuk penggunaan QR Code dan surat rekomendasi, tetap harus diawasi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengelola SPBU agar senantiasa mematuhi ketentuan penyaluran BBM, melakukan pengawasan secara ketat, serta memastikan setiap penerima BBM menggunakan dokumen dan rekomendasi yang sah.

Kepada masyarakat, apabila mengetahui adanya dugaan penyimpangan, silakan menyampaikan laporan disertai informasi atau bukti pendukung kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti secara profesional,” tegasnya.

Polres Takalar juga mengajak masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan terhadap suatu informasi sebelum memperoleh penjelasan dan hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.

Langkah pengecekan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Takalar dalam mengawal distribusi energi agar berjalan sesuai aturan. Kepolisian memastikan setiap informasi yang berpotensi menimbulkan keresahan publik akan ditindaklanjuti secara objektif, profesional, dan berdasarkan fakta di lapangan.

Bagikan :