Takalar-BNI.co.id
Informasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan di Desa Sawakong, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, yang beredar di media sosial mendapat perhatian Polres Takalar.
Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Takalar turun langsung ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Pengecekan dilakukan pada Rabu, 2 September 2026, sekitar pukul 10.45 Wita. Tim Unit III Tipidter mendatangi lokasi yang disebut dalam informasi masyarakat untuk melihat langsung kondisi di lapangan sekaligus memastikan apakah terdapat aktivitas pertambangan sebagaimana yang disebutkan dalam unggahan media sosial.
Hasil pemeriksaan di lokasi tidak menemukan adanya aktivitas pertambangan. Petugas justru mendapati masyarakat setempat sedang melakukan aktivitas memancing dan menjaring ikan.
Berdasarkan pengecekan lapangan, lokasi tersebut memang kerap dimanfaatkan warga untuk kegiatan mencari ikan menggunakan jaring.
Dengan temuan tersebut, informasi mengenai adanya aktivitas pertambangan ilegal di lokasi tersebut belum sesuai dengan fakta yang ditemukan petugas saat melakukan pengecekan.
Polisi juga melihat konteks geografis lokasi yang berada di kawasan perbatasan antara Kabupaten Takalar dan Kabupaten Gowa menjadi salah satu faktor yang memungkinkan munculnya perbedaan informasi mengenai aktivitas di wilayah tersebut.
Kanit Tipidter Polres Takalar, IPTU Andri Surahman, SH., MH, mengatakan pihaknya merespons setiap informasi masyarakat secara serius dengan melakukan pengecekan langsung di lapangan.
Menurut dia, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian untuk memastikan setiap informasi yang beredar memiliki kejelasan berdasarkan fakta.
“Kami tidak mengabaikan informasi yang disampaikan masyarakat. Setiap informasi yang berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan tentu kami tindak lanjuti dengan pengecekan langsung.
Dari hasil pengecekan di lokasi yang dimaksud, saat ini kami tidak menemukan adanya aktivitas pertambangan, melainkan masyarakat yang sedang melakukan kegiatan memancing dan menjaring ikan,” ujar Andri.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan dugaan aktivitas yang melanggar hukum.
Namun, informasi tersebut diharapkan disampaikan secara jelas sehingga petugas dapat segera melakukan verifikasi dan mengambil langkah sesuai fakta yang ditemukan.
“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat terhadap lingkungan dan wilayahnya. Polres Takalar terbuka terhadap setiap informasi dan akan melakukan verifikasi secara objektif. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah menyimpulkan suatu aktivitas sebelum ada kepastian, karena lokasi ini berada di kawasan perbatasan Takalar dan Gowa.
Yang terpenting, setiap informasi dapat kita klarifikasi bersama berdasarkan fakta di lapangan,” kata Andri.






