BNI.com//Batu Bara-Sumut – Usai melaksanakan rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Batu Bara, Pemkab kembali menjawab Pandangan Umum Fraksi Atas Nota R.APBD TA.2024 dan Nota Ranperda, Selasa (24/10/2023).

Berikut jawaban Bupati Batu Bara melalui Asisten I Russian Heri soal pandangan umum Fraksi Partai Golkar, terkait PAD, Pendapatan Daerah, Belanja Operasional, hingga pengusulan Pj Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara.

Russian Heri menyebutkan, mengenai target PAD yang sebagian sektor besar sektor penerimaan bersumber dari pajak, tetapi tidak diimbangi dengan penerimaan dari retribusi daerah.

“Kita melihat ada potensi kenaikan dari beberapa sektor komponen pajak daerah. Jika dibandingkan dengan target tahun 2023 target kita naik kurang lebih Rp. 45 Miliar,” sebutnya.

Namun untuk retribusi, Asisten beralasan terbentur dengan Peraturan Perundang-undangan, dimana Pemerintah tidak bisa lagi memungut retribusi menara telekomunikasi, retribusi pengujian alat pemadam kebakaran dan retribusi tera ulang.

Kemudian, terkait penerimaan yang direncanakan pada lain-lain Pendapatan Daerah yang sah, bahwa rekening pendapatan lain-lain pendapatan daerah yang sah digunakan untuk mencatat penerimaan pendapatan dari dana kapitasi dan non kapitasi dari FKTP yang diperoleh dari BPJS terhadap layanan kesehatan ditingkat Puskesmas.

Soal belanja operasi yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah dan bantuan sosial, dimana Fraksi Partai Golkar menghitung secara persentasi sebesar 72,22% dari total belanja daerah.

“Kami jelaskan bahwa dari seluruh komponen belanja daerah hampir semua dicatatkan dalam belanja operasi kecuali belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer,” sebut Asisten I.

Sementara di belanja operasi digunakan untuk mencatat belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, belanja bantuan sosial dan pada tahun 2024 anggaran tersedot kepembiayaan Pemilukada dan penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU yang ditentukan penggunaanya) maka untuk porsi anggaran belanja modal lebih kecil.

Untuk penerimaan pembiayaan yang ditargetkan sebesar Rp. 11 Miliar lebih merupakan asumsi dari silpa tahun 2023 yang bersumber dari pelampauan pendapatan atau efisiensi belanja tahun 2023.

“Selanjutnya pengeluaran pembiayaan yang berjumlah Rp. 12,9 Miliar merupakan pembayaran cicilan pokok terhadap hutang pada PT. SMI,” ungkapnya.

Sementara itu, terkait usulan Fraksi Partai Golkar terhadap pengusulan Pj Bupati, Rusian Heri menjelaskan hal ini berpedoman pada Permendagri nomor 4 tahun 2023 tentang Pejabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota.

“Berdasarkan konsultasi dengan Biro Pemerintahan dan Otda dan Ditjen Otda Kemendagri bahwa proses pengajuan Pj Bupati diawali dengan surat Menteri Dalam Negeri yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara dan DPRD Kabupaten Batu Bara terkait berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara,” sebutnya

Ia menuturkan, bahwa surat dimaksud akan dilanjutkan dengan mekanisme pengusulan oleh DPRD Kabupaten Batu Bara yang dapat mengusulkan 3 calon kepada Menteri Dalam Negeri yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada pasal 3 Permendagri nomor 4 tahun 2023. (Andi R)

Bagikan :