Sinjai-BNI.co.id

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Media Siber Indonesia (DPD-SMSI) Kabupaten Sinjai, Nurzaman razaq mengecam tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis Media TINDAK, Muh.Said Mattoreang, Minggu (12/04/2026).

Peristiwa tersebut terjadi saat korban di intimidasi yang dialami oleh jurnalis Muh. Said Mottoreang yang juga menjabat Bendahara DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO) Kabupaten Sinjai tengah melakukan Peliputan aktivitas pelansiran BBM Subsidi jenis Pertalite di SPBU Alenangka Sabtu (11/04/2026) sekira pukul 10.00 Wita.

Usai melakukan peliputan dan dibuntuti dan dihadang sekira delapan orang yang tidak dikenal, dengan berjarak 3 km dari SPBU tersebut.

DPD SMSI Sinjai menegaskan aksi tersebut menilai mencederai kebebasan Pers, dan sudah melakukan tindakan kekerasan dan penghalang-halangan kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan orang yang tidak dikenal.

Hal tersebut sebagaimana pada Pasal 8 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang dengan tegas menyatakan bahwa jurnalis mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Kerja-kerja jurnalistik meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan kepada publik.

Pasal 18 UU Pers menegaskan, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan menghambat atau menghalangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dengan pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.

Atas peristiwa tersebut, DPD SMSI Sinjai menyatakan:

Satu mengutuk keras aksi premanisme dan penghalang halangan liputan oleh oknum yang diduga pelaku pelansiran BMM dan atau atas suruhan oknum tertentu

Dua mendesak aparat kepolisian untuk menangkap pelaku dan memproses kasus ini secara hukum.

Tiga Mengimbau kepada semua kalangan masyarakat, untuk menghormati kebebasan pers..

Bagikan :