BNI.com//Merangin-Jambi – Empat perangkat desa, rantau alai kecamatan Batang masumai, kabupaten Merangin di Lantik oleh Kades Soleh.Kamis 9 pebruari 2023.

Menurut sumber, kades Soleh ada unsur tekanan dari salah satu pihak, empat orang yang di Lantik, adalah:

1, Muslim Kadus lereng.
2. Zikwan kasi pemerintahan.
3. Muhtar Dahri Kadus rantau alai.
4. Apriyanto, Kadus tanjung.

Mirisnya salah satu perangkat desa yang di lantik, pernah berurusan dengan (APH) kasus pencurian di saat masih menjabat sebagai Kadus.

Pelantikan tersebut tidak diketahui pihak kecamatan, dan KETUA BPD.

Menurut keterangan sumber, camat batang masumai telah membatalkan pelantikan perangkat desa tersebut.

Namun Kades tetap melaksanakan pelantikan tersebut, karena ada tekanan dari salah satu oknum pendamping desa yang berinsial JS.

Saat nara sumber berbincang dengan camat di ruang kerjanya, ia merasa tertipu, oleh oknum pendamping desa,” katanya.

Karena pendamping desa membawa SK masa jabatan perangkat desa yang lama, pada tanggal 29 Desember 2022.

Sementara SK kelanjutan perangkat desa yang lama tanggal 29 Juli 2022. Tidak ada berbunyi akhir masa jabatan Pelantikan ini sudah jelas melanggar UU no 6 tahun 2014.

Dan peraturan menteri no 67 tahun 2017 yang di tetapkan di Jakarta,” ungkap pengakuan camat.

Bagikan :