BNI.com//Bengkalis Pinggir-Riau – Perlakuan salah seorang  warga oknum Tionghoa melecehkan negara kesatuan republik indonesia (NKRI bendera merah putih dikalaungkan dileher seekor anjing pada tanggal 10 agustus 2023.

Herrison salah satu Staf PKS PT SAS di Muara basung Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Seolah olah menganggap enteng Bendera merah putih Republik Indonesia.

Atas perbuatannya menjadi kericuhan dimasyarakat dan warganet pun geram atas hinaannya terhadap bendera Merah Putih yang merupakan Bendera Republik Indonesia.

Masyarakat meminta tegas pihak penegak hukum agar diberlakukan hukuman yang sesuai dengan Undang Undang Negara Republik Indonesia.

Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.
Supaya kedepan hal seperti ini tidak terjadi lagi.

Karena untuk merebut kemerdekaan ini dari tangan penjajah begitu banyak korban nyawa para Pahlawan.

Saat dikonfirmasi Kapolsek Pinggir, Kompol Ade Zaldi mengatakan bahwa pelaku sudah kita amankan, dan masih di periksa (Safrizal).

Bagikan :