BNI.CO.ID>BATU BARA-SUMUT – Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Utara Up3 Pematang Siantar dan Pemerintah Kabupaten Batu Bara tentang Pemungutan dan Penyetoran Pajak Barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik dan pembayaran rekening listrik

Pemerintah Daerah Kabupaten Batu Bara serta Pengelolaan Penerangan Jalan Umum di Kabupaten Batu Bara yang dilaksanakan di rumah Dinas Bupati di Komplek Perumahan Tanjung Gading Kecamatan Sei Suka. Kamis, 21 Maret 2024.

MoU tersebut ditandatangani oleh PJ. Bupati Batu Bara Nizhamul SE, MM., dan Manager PT. PLN (Persero) Hasudungan Siahaan dan dihadiri oleh Kepala Badan, Sekretaris beserta para Kabid Bapenda Kabupaten Batu Bara dan juga perwakilan dari pihak PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Utara Up3 Pematang Siantar.

Dengan adanya kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam pengumpulan dan penyetoran PBJT serta memastikan pajak dari sektor tenaga listrik dapat memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan dan pelayanan di Kabupaten Batu Bara.(Andi R)

Bagikan :