BNI.com//Batu Bara- Sumut – DPRD Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatra Utara, menggelar Rapat Pansus II dan III tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak tepatnya di Ruang Rapat Paripurna DPRD Batu Bara pada Senin (24/07/2023).
Ketua DPRD dalam hal ini diwakili oleh Wakil Ketua I, Ismar Khomri, Wakil Bupati Batu Bara Oky Iqbal Prima, Sekretaris DPRD Batu Bara yang diwakili oleh Kabag Persidangan dan Per undang-undangan Azhar dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Batu Bara.
Penyampaian laporan Pansus II yakni tentang Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Berusaha yang berbasis Risiko tidak Perlu dilanjutkan menjadi Peraturan Daerah, namun cukup dengan Peraturan Kepala Daerah atau Peraturan Bupati.
Sesuai harapan Direktur Produk Hukum Daerah Kementrian Dalam Negeri agar sebelum pembahasan Ranperda sampai pada tingkat Pansus, terlebih dahulu harus sinkron antara Dinas Pengaju Ranperda, bagian Hukum dan Bapemperda.
Selanjut nya tentang laporan Pansus III setelah melalui proses pembahasan terjadi beberapa perubahan pada bagian menimbang, yang semula 2 Poin menjadi 3 Poin. Bagian mengingat setelah proses pembahasan mengalami penambahan 3 dasar hukum sehingga menjadi 22 poin.
Batang tubuh Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak mengalami banyak perubahan setelah Proses Pembahasan, sehingga pada hasil akhir pembahasan batang tubuh Ranperda ini berubah menjadi 44 Pasal, 33 Ayat dan 252 Poin.
Kepala Daerah harus menyusun Peraturan Bupati yang berisi tentang SOP dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan Perda.(Andi R)
Editor Radiman Lah





