Buol-BNI.co.id

Pemerintah Kabupaten Buol melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar Konsultasi Publik II yang membahas Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk wilayah Kecamatan Paleleh.

Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan perencanaan tata ruang yang berkelanjutan dan ramah lingkungan dalam rangka revisi Peraturan Bupati tentang RDTR Kabupaten Buol. Senin 23 Desember 2024.

Acara yang berlangsung di ruang rapat PUPR ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Buol, Dadang SH, MH, serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), akademisi dari Universitas Tadulako (UNTAD) serta pihak terkait lainnya.

Konsultasi Publik II ini merupakan kelanjutan dari Focus Group Discussion (FGD) pertama yang telah diselenggarakan sebelumnya, dengan tujuan merumuskan isu-isu strategis sebagai dasar perencanaan yang berkelanjutan di Kabupaten Buol.

Dalam kesempatan tersebut, tim penyusun KLHS menjelaskan secara rinci mengenai tahapan teknis dan proses validasi yang akan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulawesi Tengah. Validasi ini penting untuk memastikan kelayakan dan kualitas dari perencanaan yang diusulkan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Buol, Dadang SH, MH, menyampaikan harapan besar agar perencanaan tata ruang ini dapat mendukung prinsip keberlanjutan lingkungan sekaligus memenuhi kebutuhan pembangunan perkotaan.

“Kami mengundang seluruh elemen masyarakat untuk memberikan masukan yang berharga dalam penyusunan tata ruang ini. Dengan begitu, rencana tata ruang Kabupaten Buol dapat mencerminkan kebutuhan masa kini dan masa depan, sambil tetap berlandaskan pada prinsip keberlanjutan lingkungan,” ujar Dadang.

Pemerintah Kabupaten Buol mengapresiasi tinggi partisipasi dan dukungan dari berbagai pihak dalam proses penyusunan KLHS dan RDTR ini. Diharapkan, kerjasama yang baik ini akan terus berlanjut demi terwujudnya pembangunan kota yang ramah lingkungan dan berkelanjutan di Kecamatan Paleleh.

Bagikan :