Sinjai – BNI.co.id
“Dalam rangka pembentukan panitia penyusun rencana kerja desa kaloling Senin 21 Juli 2025, sehubungan dengan kegiatan ini di Aulah kantor Desa kaloling Kecamatan Sinjai Timur Kabupaten Sinjai Sulsel,
yang di hadiri oleh,Bustan Aras Kades kaloling bersama penampng desa kaloling,Subhan. As sebagai ketua dari unsur Sekretaris Desa kaloling,Nurhidatullah, S.Sos.M.Sos sebagai sekretaris panitia dari unsur tokoh agama, Mukrim Rahman, S.Ip sebagai anggota panitia dari ketua LPM desa kaloling,ABD. Haris , anggota panitia dari tokoh masyarakat, Kahar, anggota panitia dari tokoh masyarakat, Hairaini, anggota panitia dari tokoh wanita, Maya lestari,anggota panitia dari tokoh wanita dan mahasiswa KKN UNHAS Makassar Gelombang 114 tahun 2025 serta kepala dusun dan warga masyarakat desa kaloling.
Bustan Aras kades kaloling memaparkan terkait musyawarah pengalihan di ketahanan pangan yaitu penggemukan sapi selama dua tahun kita ini, syukur Alhamdulillah,hal tersebut berjalan dengan baik dan semua pihak senang dan setuju.: ujar nya.
Subhan AS Sekdes kaloling Selaku Ketua Panitia terpilih, saya mengucapkan banyak terimakasih kepada seluruh peserta musyawarah atas amanah yang di berikan kepada saya, tentunya apa yang kita sepakati hari ini tentang Panitia Penyusunan RKPDesa untuk Tahun 2026, saya Rasa sudah sesuai dengan regulasi yang mengatur tentang pembentukan tim penyusun yaitu Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Permendes PDTT No. 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Dan insyaallah kami panitia memastikan bahwa kami akan bekerja semaksimal mungkin agar kiranya penyusunan RKP yang tersusun nantinya benar benar dari aspirasi masyarakat yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat itu sendiri.
Susunan panitia penyusun RKP 2026
pembinaan /Penanggung Jawab Bapak kepala Desa
Panitia Harian : ucap sekdes.
Acara di lanjutkan ke penyambutan hari HUT RI ke 80 tahun 2025,Mukrim Rahman S.IP ketua LPM desa kaloling sampaikan terkait dengan pembentukan tim penyusun RKP bahwa itu sudah menjadi kewajiban desa yang di atur dengan Undang undang.Ucap nya.





