Luwu Utara-BNI.co.id

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Utara mencatat kinerja positif sepanjang tahun 2025, dengan terbitnya sebanyak 97.025 dokumen kependudukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di seluruh wilayah kabupaten.

Angka tersebut mencakup berbagai jenis layanan administrasi kependudukan (adminduk), antara lain perekaman dan pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), serta aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Berdasarkan data yang dikumpulkan, layanan pencetakan KK mendominasi sepanjang tahun 2025 dengan jumlah 27.344 layanan, diikuti pencetakan KTP-el sebesar 19.443 layanan.

Layanan aktivasi IKD menempati posisi ketiga dengan jumlah 9.887 layanan, yang menunjukkan peningkatan akselerasi migrasi layanan adminduk ke platform digital bagi warga yang memiliki akses smartphone.

Hal ini menjadi kabar menggembirakan, mengingat migrasi ke IKD pernah menjadi tantangan pada tahun-tahun sebelumnya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu Utara, Muhammad Kasrum, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang belum memperoleh pelayanan maksimal.

“Sebagai penanggungjawab, saya meminta maaf jika terdapat kekurangan dalam pelayanan kami,” ujar Kasrum pada hari Kamis (1/1/2026) di Masamba.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dan paripurna kepada seluruh masyarakat penerima layanan adminduk. “Saya telah berusaha memberikan pelayanan secara maksimal,” tegasnya.

Kasrum juga menyampaikan data yang berdampak positif terhadap pelaksanaan layanan: sepanjang tahun 2025, Disdukcapil tidak pernah mengalami kekurangan blangko KTP dan tinta, sehingga layanan adminduk berjalan lancar.

“Selama tahun 2025, kami tidak pernah kehabisan blangko KTP dan tinta, sehingga pelayanan berjalan dengan baik.

Saat ini, stok blangko masih cukup untuk satu tahun ke depan. Hal ini menjadi nilai tambah untuk kami dalam melayani masyarakat dengan penuh dedikasi,” tambahnya.

Meskipun demikian, pelayanan Disdukcapil tidak lepas dari kritikan masyarakat. Beberapa kalangan pernah menyampaikan protes terkait layanan yang diterima, namun pihaknya berhasil menyelesaikannya melalui pendekatan persuasif.

“Kami menerima komplain dan protes, serta menyelesaikannya dengan cara yang baik dan elegan. Seluruh kritikan dan masukan akan digunakan sebagai dasar untuk meningkatkan kualitas layanan,” jelasnya.

Kasrum juga mengimbau masyarakat untuk segera melakukan perekaman dan pembaruan data kependudukan, terutama bagi mereka yang telah memenuhi syarat.

“Saya mengimbau seluruh masyarakat untuk segera memperbarui data kependudukan, terutama yang telah mencapai usia tertentu atau telah menikah,” katanya.

Ia menjelaskan, keterlambatan perekaman akan berdampak pada anggota keluarga lainnya. “Jika dalam satu KK terdapat anggota yang sudah cukup umur atau telah menikah namun belum melakukan perekaman, maka KK tersebut akan menjadi tidak aktif dan berpengaruh terhadap anggota keluarga lainnya,” jelasnya.

“Memasuki tahun 2026, kami akan tetap berkomitmen meningkatkan kualitas layanan dengan mempersingkat waktu proses penerbitan dokumen, memperluas integrasi data dengan instansi terkait, serta melakukan inovasi layanan jemput bola,” pungkas Kasrum.

Bagikan :