BNI.com//Sulawesi Utara-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian gencar melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepala daerah yang melakukan tindak pidana korupsi.

Teranyar dua kepala daerah bersama puluhan pejabat diciduk lembaga antirasuah semenjak Direktur Penyelidikan KPK dijabat putra Sulut Ronald Ferdinand Worotikan.
Di Sulut sendiri masih bisa dibilang ‘sakti’, karena OTT KPK pertama dan terakhir pernah dilakukan terhadap eks Bupati Talaud Sri Wahyuni Manalip pada 29 April 2019 tengah malam.

Waktu itu, Manalip bersama empat orang dari pihak swasta, tersangkut gratifikasi pemberian barang-barang mewah berupa tas, jam, dan perhiasan berlian senilai ratusan juta rupiah. Pemberian barang-barang mewah itu terkait proyek infrastruktur
2014 – 2019 di Kabupaten Talaud. Juga sebelumnya ada uang senilai Rp 9,5 miliar yang disebut KPK, diterima Manalip dari proyek tersebut.

Mengingat banyaknya kasus gratifikasi yang menjerat kepala daerah dan pejabat, pihak KPK mengimbau masyarakat jangan takut melapor bila ada indikasi gratifikasi.
Dikatakan Muhammad Indra Furqon dari Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK RI dalam kunjungannya di Manado pada Februari 2023 lalu,

bahwa masih sedikit masyarakat yang mengetahui apa itu gratifikasi. Furqon menyebutkan, di Tahun 2019 hanya 37 persen segmen masyarakat yang paham apa itu gratifikasi. Lalu hanya 13 persen segmen pemerintah yang pernah lapor gratifikasi. Sementara 87 persen masyarakat tidak lapor gratifikasi karena takut nanti diproses.
Furqon menegaskan, bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terbukti melakukan gratifikasi akan dikenakan sanksi pidana penjara dan denda.

“Terbukti melakukan gratifikasi akan dikenakan sanksi pidana penjara dan denda sesuai Pasal 12, UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sanksi ini tidak hanya berlaku bagi pegawai negeri tetapi bagi honorer, P3K, BUMN, dan BUMD yang juga terlibat di dalamnya,” tegas Furqon dalam pertemuan di Manado.

Ketua Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Sulut dr Sunny Rumawung menambahkan, pihaknya siap mengawal sampai tuntas dugaan gratifikasi dan korupsi yang terjadi. “Saat ini ada sejumlah kasus yang kami bawa ke aparat penegak hukum,” tambah Rumawung.
Laporan Th.W

Bagikan :