Sambas-BNI.co.id
Polemik dugaan penyimpangan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Kabupaten Sambas semakin menguat dan menimbulkan pertanyaan serius soal transparansi pengelolaan dana pendidikan. (5/1/2026)
Kasus ini telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sambas sejak Mei 2024 dan kini juga ditindaklanjuti oleh Inspektorat Kabupaten Sambas, dengan tiga sekolah masuk dalam laporan.
Sorotan publik mengarah pada SDN 03 Pandawan, setelah muncul dugaan bahwa pihak sekolah mengedarkan surat pernyataan kepada orang tua/wali siswa untuk ditandatangani.
Dalam surat tersebut, orang tua/wali diminta menyatakan bahwa dana PIP telah diterima secara penuh. Namun, kesaksian orang tua/wali siswa justru mengungkap fakta berbeda.
Mereka mengaku dipanggil berkali-kali ke sekolah, bahkan hingga empat kali, hanya untuk menandatangani surat pernyataan tersebut.
Sejumlah orang tua menyebut mereka sudah capek, tertekan secara psikologis, dan merasa sungkan menolak, mengingat posisi sekolah sebagai institusi tempat anak mereka menempuh pendidikan.
“Kami sudah capek dipanggil terus. Kalau belum tanda tangan, dipanggil lagi,” ungkap salah satu orang tua siswa.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar:
Jika pengelolaan dana PIP tidak bermasalah, mengapa tanda tangan orang tua harus dikejar? Mengapa klarifikasi dilakukan melalui surat pernyataan, bukan pembukaan data dan bukti pencairan secara transparan?
Surat Pernyataan Bukan Alat Penghapus Dugaan
Ketua LASKRI (Laskar Anti Korupsi Sarewigading Republik Indonesia) DPW Kalimantan Barat, Revie Achary, SJ, menilai praktik tersebut tidak dapat dibenarkan dan berpotensi menjadi upaya melepas tanggung jawab hukum.
“Ini bukan persoalan administrasi biasa. Surat pernyataan tidak bisa menghapus dugaan pemotongan dana PIP. Apalagi jika dibuat dalam kondisi orang tua merasa tertekan,” tegasnya.
Revie menegaskan bahwa dana PIP adalah dana negara yang diperuntukkan langsung bagi siswa, sehingga setiap bentuk pengurangan berpotensi melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.
Lebih jauh, praktik pemanggilan berulang yang menimbulkan tekanan psikologis terhadap orang tua/wali siswa juga patut ditelaah dari sudut pandang Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Tekanan terhadap orang tua penerima bantuan pendidikan berpotensi berdampak langsung pada hak dan kepentingan anak, yang seharusnya dilindungi oleh negara.
Jangan Tutup Kasus dengan Kertas
Revie menegaskan bahwa pihaknya menolak penyelesaian sepihak yang hanya mengandalkan dokumen pernyataan.
“Kasus ini sudah kami laporkan sejak Mei 2024. Kami ingin perkara ini diuji di pengadilan. Jangan sampai negara kalah hanya karena selembar kertas,” ujarnya.
Ia meminta aparat penegak hukum dan Inspektorat tidak menjadikan surat pernyataan sebagai tameng, melainkan fokus pada fakta lapangan, mulai dari aliran dana, mekanisme pencairan, hingga keterangan orang tua/wali siswa yang diberikan tanpa tekanan.
Polemik dana PIP di Sambas kini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum dan perlindungan hak anak di sektor pendidikan.
Publik menunggu, apakah persoalan ini akan diungkap secara transparan, atau justru diredam melalui surat pernyataan yang lahir di tengah tekanan psikologis.





