BNI.com//Manado-Sulut – Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Manado Sammy Kaawoan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Rabu 4 Oktober 2023
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejari Manado Wagiyo Santoso. Ketika ditemui Awak Media orang nomor satu di Kejari Manado mengatakan bahwa pihaknya sudah menetapkan Sammy Kaawoan sebagai DPO.
“Kami sudah melakukan pemanggilan secara patuh tapi yang bersangkutan tak kunjung hadir,” Sahut Wagiyo.
“Yang bersangkutan juga sudah kita datangi rumah dan kantornya tapi tak ada. Makanya hari ini juga yang bersangkutan kita tetapkan dalam DPO” tegasnya.
Ia menghimbau agar tersangka Sammy Kaawoan bisa kooperatif datang ke Kejari Manado yang beralamat di Jalan Pemuda No 1, Sario Utara Kecamatan Sario, Kota Manado, Sulawesi Utara.
Selain itu, Wagiyo mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Pihak Kepolisian.
“Kita akan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk mencari tersangka.Kami menghimbau agar tersangka kooperatif datang ke Kejari Manado,” ucapnya.
Sebelumnya diketahui, Pidsus Kejari Manado baru saja menahan satu tersangka bernama Rully Iskandar dalam kasus korupsi Bansos Ikan Kaleng tahun 2020 di Dinas Sosial (Dinsos) Manado.
Tersangka ditahan pada Selasa 3 Oktober 2023.
Sebelum ditahan, Rully terlebih dulu diperiksa oleh penyidik Pidsus Kejari Manado sekitar tiga jam.
Usai diperiksa, Rully langsung dibawa ke mobil tahanan dan langsung Ke Rutan Malendeng.
Rully adalah pihak ketiga dalam kasus bansos ikan kaleng berbanderol Rp 27 Miliar di masa Covid-19.
(Theresia).





