Jakarta-BNI.co.id
Kasus dugaan korupsi dan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana beserta rekan-rekannya, kini menjadi sorotan utama nasional.
Sejak resmi diumumkan Kejaksaan Agung pada 3 Juni 2026, publik terus menantikan perkembangan: sudah sejauh mana pengusutan dilakukan dan berapa banyak pihak yang kini terjerat hukum?
Berikut uraian lengkap perkembangan terbaru hingga Selasa (10/6/2026):
Kejaksaan Agung resmi menetapkan dan menahan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka utama. Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kejagung dan Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.
Berdasarkan keterangan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, penyidikan berjalan cepat dan terarah. Tim penyidik telah mengamankan ribuan dokumen, bukti transaksi, serta memeriksa puluhan saksi.
Fokus pengusutan kini mengarah pada dua jalur utama: pengelolaan yayasan mitra SPPG dan pengadaan barang/jasa bernilai triliunan rupiah.
Dugaan kuat menunjukkan adanya pengaturan agar yayasan terafiliasi atau dekat dengan para tersangka ditunjuk sebagai pengelola dapur pelayanan. Satu dapur diketahui mendapat insentif Rp6 juta per hari, sehingga aliran dana miliaran rupiah berputar setiap bulannya.
Selain itu, pengadaan barang senilai Rp1,265 triliun (termasuk motor listrik Rp1,035 triliun) dinilai tidak relevan dengan tujuan utama pemenuhan gizi anak, diduga terjadi penandaan harga atau mark-up.
Saat ini, berkas perkara sedang dilengkapi. Jika bukti sudah lengkap dan cukup, kasus ini akan segera dinaikkan ke tahap penuntutan. Ketiganya dijerat Pasal Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara hingga 20 tahun.
Hingga saat ini, ada 3 orang resmi berstatus tersangka, namun jejak pengusutan membuka kemungkinan nama-nama lain akan menyusul. Berikut rincian lengkap:
1. Dadan Hindayana – Mantan Kepala BGN: Penanggung jawab tertinggi, diduga mengarahkan kebijakan, menyusun aturan yang membuka celah penyimpangan, serta menentukan arah pengadaan dan penunjukan mitra.
2. Sony Sonjaya – Mantan Wakil Kepala Bidang Operasional: Mengatur teknis pelaksanaan, penunjukan yayasan pengelola SPPG, dan penyaluran dana operasional. Menurut informasi, ia telah memberikan daftar lebih dari 20 nama pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini kepada penyidik.
3. Lodewyk Pusung – Mantan Wakil Kepala Bidang Organisasi & Kelembagaan: Menyusun kerangka acuan, standar pengadaan, dan aturan yang memudahkan praktik penyimpangan.
– Pengurus Yayasan Mitra: Belasan yayasan yang ditunjuk secara khusus, termasuk pemilik dan pengurus yang diduga memiliki hubungan khusus dengan para pimpinan BGN. Diduga ada pembagian keuntungan dari insentif operasional.
– Penyedia Barang & Jasa: Perusahaan pemenang tender pengadaan motor listrik, tablet, televisi, dan perlengkapan lainnya senilai Rp1,265 triliun. Diselidiki keterlibatan dalam penandaan harga dan aliran uang komisi.
– Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) & Pejabat Pengadaan: Diduga ikut terlibat dalam proses pengadaan yang melawan hukum dan mengabaikan prinsip efisiensi.
– Aparat/Pejabat Terkait: Masih dalam penelusuran, apakah ada keterlibatan pihak lain yang mengawasi atau memberikan rekomendasi kebijakan.
Kesimpulan: Jumlah total pihak yang diperiksa sebagai saksi maupun tersangka diprediksi akan terus bertambah. Penegak hukum menegaskan tidak akan berhenti hanya pada tiga nama ini, tetapi akan mengusut seluruh rantai hingga ke akar.
Kejagung menegaskan prioritas utama saat ini adalah:
1. Menghitung kerugian negara secara pasti.
2. Menelusuri dan memblokir aset hasil kejahatan.
3. Menarik kembali dana yang disalahgunakan.
4. Mengungkap seluruh pihak yang menikmati keuntungan dari program strategis nasional ini.
Publik berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga: anggaran triliunan rupiah untuk gizi anak bangsa harus benar-benar sampai ke penerima, bukan dikorupsi oknum.
Hingga kini, penyidikan masih berjalan dan pintu klarifikasi tetap terbuka bagi pihak yang merasa tidak bersalah.






