Jakarta-BNI.co.id
Polemik dan perdebatan mengenai keberfungsian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers kembali mencuat. Pasalnya, sejumlah pihak menilai payung hukum yang seharusnya menjadi perlindungan utama bagi insan pers ini justru semakin tidak berfungsi secara maksimal. Jumat 15 Mei 2026.
Bahkan, lembaga yang diberi mandat untuk mengawal pers dinilai telah menyimpang dari jalur dan lebih cenderung menjadi alat legitimasi kekuasaan.
Menanggapi hal tersebut, Majelis Pers bersama Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia mengangkat suara dan mendesak adanya penataan ulang serta kajian mendalam terhadap regulasi pers yang ada saat ini.
Sejarah mencatat bahwa sengketa dan upaya pembungkaman suara kritis terhadap pers di Indonesia telah berlangsung sejak lama, mulai dari masa Orde Lama, Orde Baru, hingga memasuki era Reformasi.
Pada masa transisi reformasi, Dewan Pers warisan Orde Baru sempat dinyatakan bubar dan dinonaktifkan oleh Yacob Utama selaku Pelaksana Harian Dewan Pers saat itu.
Di momen kritis inilah, para aktivis jurnalis dan pemikir dari berbagai organisasi pers bersatu mengambil sikap untuk mewujudkan kemerdekaan pers yang sesungguhnya, memutus mata rantai tirani kekuasaan, serta mengawal agenda demokrasi.
Bersatunya kekuatan elemen pers tersebut kemudian melahirkan Majelis Pers, yang menjadi tonggak sejarah lahirnya UU Pers yang berlaku saat ini.
Melalui kesepakatan 26 organisasi pers yang bergabung di dalamnya, Majelis Pers turut merumuskan berbagai poin penting, termasuk penyusunan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), serta mendorong pembentukan kembali Dewan Pers yang independen.
Namun, harapan besar yang diletakkan di pundak lembaga tersebut kini seolah memudar. Sekretaris Jenderal Majelis Pers, Ozzy Sulaiman Sudiro, menekankan perlunya penguatan pemahaman dan pelaksanaan UU Pers itu sendiri.
Menurutnya, kenyataan di lapangan menunjukkan banyak jurnalis yang dikriminalisasi hingga harus berurusan dengan hukum. Kondisi ini terjadi karena Dewan Pers dinilai gagal mengakomodasi kepentingan dan aspek keberpersan.
“Faktanya, selama ini Pedoman Kode Etik Jurnalistik maupun UU Pers kerap hanya menjadi simbol belaka. Dewan Pers justru lebih sering berpedoman pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU Siber.
Ini adalah kesalahan fatal bagi kemerdekaan pers, sehingga praktik penyekatan dan diskriminasi terhadap insan pers terus berlangsung,” tegas Ozzy, merujuk pada paparannya dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan jurnalistik yang digelar FWJ Indonesia pada tahun 2024 lalu di Bogor.
Dulu, pasca reformasi tahun 1998, Majelis Pers menaruh harapan besar agar Dewan Pers yang dibentuk kembali memiliki nilai kendali yang kuat dan mampu mengubah tatanan lama yang sudah mengakar.
Namun seiring berjalannya waktu, kenyataan berkata lain. Ozzy menilai Dewan Pers saat ini kembali berubah menjadi lembaga yang berpihak pada kekuasaan, persis seperti lembaga pendahulunya yang sempat dibubarkan.
Bahkan, kondisi saat ini dinilai jauh lebih terpuruk karena maraknya praktik penyangkalan, pengaburan fakta, hingga pembenaran hal yang keliru dilakukan oleh Dewan Pers.
Penafsiran Hukum yang Menyimpang
Menyikapi kondisi di mana Dewan Pers lebih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres), UU ITE, dan UU Siber ketimbang UU Pers, Sekretaris Eksekutif Majelis Pers sekaligus Ketua Umum FWJ Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang akrab disapa Opan, angkat bicara dengan nada kritis.
Menurut Opan, akar masalah utama polemik pers di Indonesia saat ini adalah ketidakprofesionalan Dewan Pers itu sendiri. Lembaga yang seharusnya menjadi penengah dan pelindung ini justru lebih memilih jalan aman dan berusaha menarik konstituen dari sejumlah organisasi serta perusahaan pers untuk dijadikan alat pembenaran kebijakannya. Padahal, secara hierarki hukum, kedudukan UU jelas lebih tinggi daripada Perpres.
“Kita bicara nyata dan berdasarkan fakta, kedudukan Undang-Undang itu jauh di atas Peraturan Presiden. Secara hukum, Perpres tidak boleh bertentangan dengan UU, karena Perpres dibuat semata-mata untuk menjalankan perintah peraturan yang lebih tinggi, yaitu UU. Akan tetapi fakta di lapangan justru terbalik,” tegas Opan di Jakarta, Kamis (14/5/2026).
Opan juga menyoroti mekanisme pergantian pimpinan di tubuh Dewan Pers yang dinilainya mengandung cacat administrasi. Selama ini, pemilihan Ketua Dewan Pers dinilai tidak mengacu pada UU Pokok Pers, melainkan melalui Keputusan Presiden (Kepres). Padahal, jika merujuk pada Pasal 15 ayat (4) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers seharusnya dipilih dari dan oleh anggota Dewan Pers itu sendiri yang terdiri dari unsur wartawan, pimpinan perusahaan pers, dan tokoh masyarakat melalui rapat pleno, bukan ditunjuk oleh pemerintah.
“Unsur-unsur yang ditunjuk selama ini tidak dijelaskan secara rinci dan tidak mengacu pada substansi undang-undang. Ini hanyalah akal-akalan belaka untuk mengakomodir kepentingan konstituen dan perusahaan pers tertentu yang dianggap menguntungkan pihak Dewan Pers,” ujar Opan.
Akibat kesalahpahaman atau kesalahan penafsiran hukum tersebut, UU Pers kini hanya dijadikan pajangan semata. Sebaliknya, Perpres dijalankan secara ketat dan berbagai aturan turunan dibuat seolah-olah menjadi instrumen kekuasaan bersama pemerintah untuk membungkam hak-hak pers.
Hal inilah yang membuat pers di Indonesia menjadi lemah, mudah diintimidasi, didiskriminasi, dikriminalisasi, hingga dijerat dengan kasus hukum yang dibuat-buat.
Aturan Turunan yang Dipertanyakan
Lebih jauh, Opan menyinggung keberadaan Komisi Informasi dan Digital (Komdigi) serta posisi Dewan Pers yang kini seolah telah beralih menjadi pijakan pemerintah, sehingga kehilangan asas kemandirian yang diamanatkan undang-undang. Bahkan, Dewan Pers dengan mudah menerbitkan Peraturan Pelaksana yang mengikat media dan wartawan.
Menurut Opan, Peraturan Pelaksana yang dibuat oleh Dewan Pers tersebut adalah produk yang ilegal. Hal ini mengingat UU Pers merupakan undang-undang yang berdiri sendiri dan tidak mengamanatkan pembentukan peraturan pelaksana di bawahnya.
Hal yang sama juga berlaku untuk aturan mengenai Verifikasi Media maupun Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang digaungkan Dewan Pers. Aturan-aturan tersebut dinilai cacat secara formil karena tidak ada satu pasal pun dalam UU Pers yang mewajibkan hal tersebut.
Tugas Dewan Pers sejatinya hanya melakukan pendataan terhadap perusahaan pers, bukan menyeleksi atau memverifikasi mana media yang dianggap sah dan mana yang tidak.
“Kondisi inilah yang mendorong kami berbicara sesuai kapasitas kami, agar penataan dan regulasi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ini harus ditegakkan kembali, tidak boleh dikaburkan.
Sangat disayangkan, pemerintah dan kepolisian lebih sering mendengarkan arahan Dewan Pers ketimbang merujuk langsung pada konstitusi UU Pers itu sendiri. Inilah benang kusut yang membuat ruang gerak pers di Indonesia semakin tersekat,” pungkas Opan.





