BNI.com//Jakarta -Menteri BUMN Erick Thohir telah mengeluarkan aturan pemberian bonus bagi jajaran direksi perusahaan pelat merah. Salah satunya mencicil pemberian bonus tahunan kepada para direksi BUMN.

Langkah ini, kata Erick, diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban dari direksi BUMN atas kebijakan yang diambilnya. Maksudnya, ada jeda dari review kebijakan yang diambil yang berujung ke penilaian, hingga pemberian bonus direksi BUMN.

“Saya mendorong yang namanya perbaikan sistem penggajian dan bonus. Saya sudah bilang sistem dan bonus sekarang di BUMN tidak lagi perusahaannya bagus langsung dapat bonus tahun itu, jangan-jangan bukunya yang dibedakin bagus,” ujar Erick saat ditemui di Kementerian BUMN,Rabu (2/8/2023).

Diketahui, pencairan bonus tahunan ini bisa dicairkan sebagian lebih dulu. Sementara, sisanya akan dicicil dalam periode tertentu yang ditetapkan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN yang dikemas dalam Omnibus Law BUMN.

“Tapi kita mau proses sebagian bonus dibayar, sebagian ditahan, supaya apa? Ada tanggung jawab Direksi sebelumnya untuk Direksi berikutnya karena dia tahu biar ketahuan kalo main-main itu,” urainya.

Sebagai salah satunya, Erick Thohir mengatakan tengah meramu formula pemberian bonus tahunan sesuai kategori BUMN. Sebagai contoh, ada penghitungan bonus bagi perusahaan yang untung dan perusahaan yang membagikan dividen.

“Dan sekarang saya sedang mendorong melalui Pak Sesmen, Pak Wamen, supaya juga membedakan bonus perusahaan yang untung dan bagi dividen,” pungkas Erick Thohir. (Redaksi_03)

Bagikan :