Makassar-BNI.co.id
Isu mengenai keberadaan wartawan yang kerap disebut “abal-abal” kembali menjadi perdebatan panas dan menyita perhatian publik di Kota Makassar.
Pemicunya adalah pernyataan tegas Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dalam acara Konferensi Provinsi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Selatan, Selasa (2/6/2026).
Di mana ia menyinggung fenomena jurnalisme yang dinilai hanya sekadar copy-paste, berita sensasional, hingga keberadaan wartawan yang diklaim membawa kartu identitas pers hingga delapan lembar.
Pernyataan tersebut langsung memantik reaksi keras dari kalangan organisasi profesi pers lainnya, terutama Perserikatan Jurnalis Siber Indonesia (PERJosi).
Bagi PERJosi, pernyataan Wali Kota bukan sekadar kritik biasa, melainkan sebuah generalisasi yang berpotensi mencemarkan nama baik seluruh insan pers, serta mengandung makna yang perlu diluruskan terkait pemahaman tentang profesi, verifikasi, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut adalah penelusuran mendalam mengenai polemik antara istilah “wartawan abal-abal” dan tanggapan atas pernyataan Wali Kota Makassar.
Kapankah Seseorang Disebut Wartawan “Abal-abal”?
Dalam dunia jurnalistik, istilah “abal-abal” sebenarnya bukan istilah teknis dalam Undang-Undang Pers maupun Kode Etik Jurnalistik.
Istilah ini muncul di tengah masyarakat untuk menyebut orang-orang yang mengaku sebagai wartawan, namun tidak memiliki dasar hukum, tidak berbadan hukum, bekerja di media yang tidak terdaftar, hingga mereka yang menyalahgunakan identitas pers untuk kepentingan pribadi, pemerasan, atau kepentingan politik.
Jika dilihat dari definisi yang benar, wartawan yang patut disebut “abal-abal” adalah mereka yang:
1. Bekerja di media Pers atau yang tidak memiliki legalitas lengkap.
2. Mengaku wartawan namun tidak memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) organisasi profesi yang sah dan diakui Dewan Pers.
3. Menggunakan identitas pers untuk melakukan tindakan kriminal, pemerasan, atau berita yang tidak berdasar (fitnah).
4. Tidak memahami dan tidak menjalankan prinsip jurnalistik serta kode etik.
Namun, persoalan menjadi rumit ketika definisi ini diperluas atau digeneralisasi kepada semua wartawan yang bukan berasal dari satu organisasi tertentu, atau mereka yang bekerja di media daring (siber). Hal inilah yang menjadi pokok masalah dalam pernyataan Wali Kota Makassar.
Kritik PERJosi: “Siapa Oknumnya? Mana Buktinya?”
Menanggapi ucapan Wali Kota yang menilai banyak wartawan abal-abal serta adanya oknum yang membawa ID Card tergantung hingga delapan buah, Sekretaris DPW PERJosi Sulawesi Selatan, Syamsuddin, ST., CFLE. C.LA.,CPLA.,C.JI.,C.ILJ menegaskan ketidak setujuannya. Ia menyayangkan pernyataan tersebut dilontarkan tanpa disertai data yang jelas dan spesifik.
“Kami sangat menyesalkan ucapan Wali Kota yang menyebut banyak wartawan abal-abal, bahkan ada yang membawa ID Card tergantung delapan.
Pertanyaan mendasar kami: Siapa oknumnya? Yang mana yang dimaksud abal-abal? Kalau Wali Kota punya data dan bukti pelanggaran, sebutkan namanya, tunjukkan pelanggarannya, serahkan ke Dewan Pers atau kepolisian.
Jangan menyamaratakan semua wartawan hanya karena perilaku segelintir orang atau asumsi sepihak,”.
Menurut Syamhunter–sapaan akrabnya–, jika definisi “abal-abal” yang dimaksud Wali Kota adalah wartawan yang memiliki banyak kartu anggota organisasi, maka pemahaman tersebut perlu diluruskan secepatnya.
“Memiliki lebih dari satu kartu identitas organisasi tidak serta-merta menjadikan seseorang abal-abal. Selama organisasi tempat ia bernaung itu berbadan hukum, terdaftar di kementerian terkait, dan diakui keberadaannya sesuai aturan, maka itu adalah hak setiap warga negara.
Hak berserikat itu dijamin oleh Undang-Undang Dasar. Sama halnya seperti PNS atau TNI yang bisa ikut organisasi profesi, wartawan pun demikian,” jelasnya.
Yang perlu dipermasalahkan, tambah Syamhunter, adalah jika kartu identitas tersebut palsu, organisasinya fiktif, atau media tempatnya bekerja tidak jelas. Kalau itu yang terjadi, maka itu tindak pidana, dan harus diproses hukum, bukan lalu mencap seluruh profesi negatif.
Persoalan Definisi “Terverifikasi”
Poin krusial lainnya yang menjadi sorotan tajam PERJosi adalah pernyataan Wali Kota Makassar yang menyatakan akan memastikan pihak yang berinteraksi dengan Dinas Kominfo hanyalah mereka yang telah melalui verifikasi dan uji kompetensi.
Tak hanya itu, pernyataan yang menyebut “Undang-Undang sudah mengatur ada namanya PWI” juga dinilai berpotensi menimbulkan tafsir keliru.
PERJosi mempertanyakan: “Apakah Wali Kota paham betul apa yang dimaksud dengan wartawan terverifikasi?”
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan peraturan Dewan Pers, definisi media dan wartawan terverifikasi adalah mereka yang telah memenuhi standar kelayakan pers, independen, memiliki struktur redaksi yang jelas, dan terdaftar dalam daftar lembaga penyiaran atau pers yang sah. Verifikasi ini dilakukan oleh Dewan Pers, bukan merupakan wewenang mutlak pemerintah daerah.
“Kami khawatir istilah ‘terverifikasi’ ini dipelesetkan maknanya. Jangan sampai ada kesan bahwa negara atau pemerintah daerah hanya mengakui satu organisasi saja, padahal semangat reformasi pers justru menghapus monopoli.
Di Makassar saja ada puluhan organisasi pers yang sah, berbadan hukum, dan diakui Dewan Pers, termasuk PERJosi. Semua punya hak yang sama untuk diakui dan diperlakukan setara,” tegas Syam
Ia mengingatkan kembali, bahwa tidak ada satu pasal pun dalam undang-undang yang menyatakan bahwa hanya satu organisasi saja yang diatur atau diakui keberadaannya. Semua organisasi yang sah memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
Pers Sebagai Pilar Demokrasi, Bukan Mitra Bisu
Polemik ini juga mengingatkan kembali akan fungsi utama pers dalam sistem bernegara. Pers bukan sekadar mitra kerja pemerintah untuk menyebarluaskan kebijakan, melainkan memiliki fungsi kontrol sosial, pendidikan, dan penyebar informasi yang berimbang.
Sekretaris PERJosi Syamsuddin, ST.,CLA.,CPLA.,C.JI.,C.ILJ dalam tanggapannya menyatakan bahwa kritik terhadap kualitas pers adalah hal wajar dan sangat dibutuhkan agar pers semakin berkualitas. Namun, kritik tersebut harus proporsional, konstruktif, dan tidak mematikan fungsi kontrol itu sendiri.
“Kita sepakat pers harus profesional, harus beretika. Tetapi jangan sampai kritik itu berubah menjadi upaya membatasi ruang gerak pers atau memberi stigma negatif.
Pejabat publik seharusnya memahami bahwa pers adalah pilar keempat demokrasi. Hubungan pemerintah dan pers harus setara, saling mengoreksi jika ada yang salah, dan saling menghargai,” ujar Syamsuddin.
Ia juga menambahkan, tantangan pers di era digital memang besar, banyak informasi yang belum terverifikasi beredar.
Namun, solusinya bukan dengan membatasi akses atau mencap wartawan abal-abal, melainkan dengan memperkuat regulasi, pembinaan, dan menjunjung tinggi mekanisme pembenahan internal organisasi profesi.
Permintaan Klarifikasi dan Bukti Nyata
Menutup sikap resminya, PERJosi secara tegas meminta Wali Kota Makassar untuk memberikan klarifikasi terbuka dan bukti nyata terkait pernyataannya. Jika memang ada data spesifik mengenai oknum yang melanggar, maka datanya harus diserahkan ke organisasi profesi untuk ditindak tegas.
Namun, jika pernyataan itu hanya asumsi umum, maka Wali Kota diminta untuk memperbaiki persepsi agar tidak merugikan ribuan wartawan yang bekerja jujur dan keras setiap hari.
“Kami minta bukti, kami minta nama oknumnya, kami minta penjelasan apa standar ‘verifikasi’ versi Pemkot Makassar. Kami tidak sedang berkonflik, kami hanya memperjuangkan harga diri profesi kami. Ini bukan soal PERJosi saja, ini soal harga diri kita semua insan pers,” pungkas Syamsuddin
Polemik “wartawan abal-abal” dan pernyataan Wali Kota ini kini menjadi momen evaluasi besar bagi ekosistem pers di Sulawesi Selatan. Di satu sisi, dunia pers diminta terus memperbaiki kualitas dan profesionalisme.
Namun di sisi lain, para pemimpin daerah juga diharapkan memahami hak, kewajiban, dan kedudukan pers sesuai aturan hukum yang berlaku, agar hubungan yang terjalin tetap harmonis, setara, dan bermanfaat bagi kemajuan masyarakat dan demokrasi.





