Deli Serdang-BNI.co.id

Kasus galian C di pinggir Sungai Deli Serdang kecamatan pagar Merbau kembali menjadi sorotan publik setelah diduga dibiarkan oleh Polsek Pagar Merbau. Senin 12 Mei 2025.

Aktivitas penambangan pasir yang telah berlangsung bertahun-tahun ini diduga telah mendapatkan setoran kepada pihak kepolisian setempat.

Masyarakat sekitar merasa khawatir dengan dampak lingkungan yang mungkin timbul dari aktivitas penambangan tersebut.

Pasalnya, galian C tersebut juga menambang pasir dari sungai yang menyebabkan sering terjadi banjir dan membuat masyarakat setempat menjadi resah.

Dalam konfirmasi kepada pihak media, pemilik galian mengaku telah melakukan setoran kepada Polsek Pagar Merbau setiap harinya.

“Kami sudah ada setoran atas galian ini bang dan kami setor setiap hari dan anggota Polsek nanti turun setiap hari mengutip di lokasi tersebut,” ungkapnya.

Namun, Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera II menyatakan bahwa aktivitas tersebut belum diketahui oleh mereka.

Pihak media juga telah melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Pagar Merbau AKP Ronald Sihite untuk meminta klarifikasi terkait kasus ini, namun belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian.

Publik berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan penegakan hukum dapat dilakukan secara adil dan transparan. Galian C ilegal ini harus dihentikan jika memang tidak memiliki izin dan merusak lingkungan. (Red)

Bagikan :