Perbedaan BPJS Kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) terletak pada skema kepesertaan, sumber pembiayaan, dan cakupan layanan. 

BPJS Kesehatan
KIS
Peserta
Wajib bagi seluruh masyarakat Indonesia
Khusus untuk masyarakat miskin dan tidak mampu
Pembiayaan
Dibayar oleh peserta
Ditanggung oleh pemerintah
Cakupan layanan
Mencakup seluruh jenis pelayanan kesehatan
Menanggung biaya untuk beberapa jenis pelayanan kesehatan tertentu
Fasilitas kesehatan
Hanya berlaku di klinik/puskesmas yang telah terdaftar di BPJS Kesehatan
Berlaku di seluruh fasilitas kesehatan, baik di klinik, puskesmas, atau di rumah sakit manapun
BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan nasional (JKN). Sementara KIS adalah program JKN yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. 

KIS dan BPJS Kesehatan sama-sama memiliki tujuan yang sama, yaitu menyediakan layanan kesehatan yang merata dan terjangkau bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan atau KIS, Anda dapat: 

  • Menghubungi Call Center BPJS Kesehatan (165) 
  • Memanfaatkan layanan cek kepesertaan BPJS Kesehatan di situs https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking

Bagikan :