BNI.com//Merangin-Jambi – Sertifikat Tanah ” Gratis ” melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau (PTSL), yang di peruntukkan 60 orang kepala keluarga (KK) merupakan program Pemerintah Presiden Joko Widodo. Sejak awal dicanangkan program sertifikat tersebut, Program Nasional Agraria (PRONA) ” Ini tidak boleh dipungut biaya alias ” GRATIS ”

Namun sayangnya, program gratis tersebut, untuk masyarakat kurang mampu justru dicederai dengan ulah oknum dari Aparat Desa Muara Kelukup Kecamatan Lembah Mensurai Kabupaten Merangin” diduga meminta sejumlah uang sebesar rp 500 ribu rupiah kepada warga yang ingin membuat sertifikat ( PRONA ).

Praktek pungli tersebut, program PTSL ini yang terjadi di wilayah Desa Muara Kelukup Kecamatan Lembah mensurai Kabupaten Merangin. Minggu (29/1/2023).

” Seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan kepada awak media, merasa kecewa dan kesal yang dilakukan oleh oknum panitia pengurus sertifikat program PTS ” sebesar rp 500 ( Lima Ratus Ribu Rupiah )

” Oknum panitia tersebut, meminta uang muka tanda jadi kepada warga sebesar 200 ribu ” kalau tidak ada uang muka tersebut sebesar rp 200 ribu rupiah ” tidak boleh mendaftar program sertifikat PTSL dengan alasan sudah capek capek menyiapkan bahan bahan,” ucapnya.

Padahal setahu kami program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Gratis, namun masih diminta biaya sebesar rp 500 rb oleh pihak oknum pengurusan sertifikat,” Jelas Warga dengan penuh kecewa.

” Tim awak media (BNI) mencoba penelusuran ingin mencari kebenarannya Minggu 15 Januari 2023 konfirmasi kepada Camat Merangin terkait biaya program sertifikat PTSL.

” Camat Lembah Mensurai mengatakan, terkait program sertifikat PTSL itu yang diizinkan memungut biaya sebesar Rp 250 ( Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Kalau melebihi itu, diluar tanggung jawab kami,” Jelasnya Camat Lembah Mensurai.

” Dihari yang sama awak media mencoba konfirmasi kepada Kepala Desa Muara Kelukup membenarkan, Bahwa pendaftaran program sertifikat PTSL di minta atau dipungut sebesar Rp 500 ( Lima Ratus Ribu Rupiah ) per sertifikat gratis,” ucapnya.

Lanjut, Kami memungut dengan masyarakat yang mendaftar, itu sesuai dengan berita acara pemeriksaan tanah masyarakat dengan jarak di tempuh,” Papar Kepala Desa Muara Kelukup.

Bagikan :