BNI.com//Tanjung Jabung Barat-Jambi – Perambahan di kawasan hutan di Provinsi Jambi pelan-pelan semakin terkuak. Belum lama ini Dinas Kehutanan Provinsi Jambi menghentikan sementara aktivitas CV Anak Tantan Mandiri (ATM) di Desa Suban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.

Pasal CV ATM yang menguasai lahan seluas 48,5 hektare telah ketahuan menambang Galian C di kawasan Hutan Produksi (HP) tanpa mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Namun baru sebagian lahan tersebut yang sudah ditambang oleh mereka.

Imbas aktivitas ilegal tersebut, Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (PKSDAE) Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Gushendra mengatakan, pihaknya saat ini telah menghentikan kegiatan CV ATM.

“Kemarin saya sudah rapat dengan Kepala KPHP Tanjung Jabung Barat, beliau menyampaikan bahwa sudah menyurati CV ATM untuk menghentikan kegiatannya,” kata Gushendra pada Kamis, (16/2/2023).

Gushendra belum mengungkap soal sanksi yang akan dikenakan kepada CV ATM atas dugaan perambahan kawasan hutan produksi dan praktik penambangan ilegal. Dia mengaku akan mempelajari kasus ini dulu dan setelah itu baru akan di proses ke tahap selanjutnya. Selain itu dia juga akan berkoordinasi dengan KLHK.

Disinggung soal keberadaan tambang-tambang ilegal lainnya yang belum terkuak di daerah Suban, Tanjung Jabung Barat, Gushendra tak banyak memberi komentar.

“Terkait tambang lainnya Tim KPHP Tanjung Jabung Barat selalu mengadakan patroli rutin dan sepanjang ini belum ada kita temukan tambang ilegal lainnya, terima kasih,” ujarnya.

Padahal berdasarkan temuan DPP LSM Pemantau Peduli Anggaran Negara (Mappan), setidaknya masih terdapat dua perusahaan lagi yang melakukan aktivitas perambahan hutan untuk aktivitas tambang ilegal.

Dua perusahaan itu adalah PT Rajo Alam Sejati (RAS) dan PT Tiga Sekawan (TS). Keduanya diduga milik Baroq, salah seorang pengusaha setempat. Selain dua perusahaan itu, Baroq juga memiliki satu perusahaan lagi yakni PT Berkah Gunung Batu Barajo. Perusahaan itu menambang Galian C jenis batu Andesit.

“Kita akan segera siapkan laporannya ke KLHK agar diberi tindakan tegas,” Tutup Hadi Prabowo Sekjen DPP LSM Mappan

Penulis : Donal Simanjuntak
Editor : Radiman Lah

Bagikan :