BNI.com//Jambi – Belakangan ini perusahan PT. TGN (Tanah Garam Nusantara) yang bergerak dibidang transportir dan agen Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi ramai diberitakan. Kamis (13/4/2023).
Sejumlah pemberitaan mengatakan bahwa perusahaan tersebut diduga melakukan praktek ilegal dalam mendapatkan dan mendistribusikan BBM.
Begini Operandi PT TGN dalam Menyalurkan BBM Ilegal, Tegas! Merasa Nama Baik Perusahaanya Terseret Ulah Nakal PT TGN, Ini Pernyataan PT LDE Sebagai Rekanan
Tak Pernah Pegang HP.
bahwa PT. TGN juga disinyalir tidak memiliki dokumen lengkap seperti tidak memiliki INU (izin niaga umum).
Hanya saja, PT. TGN menggunakan INU perusahan orang lain dalam menjalankan aksinya.
Kemudian dalam pendistribusiannya, BBM yang diduga ilegal itu dijual atau disalurkan ke perusahaan armada angkutan Batu-bara yang ada di Provinsi Jambi.
Dari data yang diterima oleh Redaksi BNI.com perusahan yang pernah mesan BBM non subsidi untuk kebutuhan idustri dari PT. TGN yakni perusahaan PT. Anugerah Jambi Coalindo,
Disitu, dari keterangan PO atau Purchase Order PT. TGN sebagai Supplier sedangkan PT. Anugerah Jambi Coalindo sebagai buyer sebanyak 10 ribu liter dengan harga satuan Rp.16.000 tertanggal 20 September 2022.
Terkait hal itu, pihak PT. TGN saat dihubungi dilayanan telepon pribadi milik Big Bos R belum berhasil tersambung. Hanya saja, suara diujung telepon tersebut menyatakan nomor tersebut tidak aktif.
Begitupun pihak PT. Anugerah Jambi Coalindo selaku buyer belum ada keterangan
Laporan: Donal






