Kutai Kartanegara-BNI.co.id

Pemukiman warga diguncang banjir lumpur misterius yang datang tiba-tiba pada tengah malam. kejadian ini di Kecamatan Sanga-Sanga, Kelurahan Jawa kabupaten Kutai Kartanegara. Rabu 21 Januari 2026.

Air berwarna cokelat pekat bercampur material halus menyerupai lumpur sisa pencucian batu bara mengalir deras ke rumah-rumah warga—padahal langit tidak sedang diguyur hujan.

Peristiwa tak lazim ini memicu kepanikan massal, terutama karena volume air yang mengalir sangat besar dan berbau khas limbah tambang.

Warga menduga kuat bahwa banjir tersebut berkaitan dengan aktivitas operasional PT ABP yang berlokasi tak jauh dari permukiman.

Banjir Tanpa Hujan, Air Keruh Berbau Limbah Tambang
Warga menilai kejadian tengah malam itu jauh dari kategori “banjir alami”.

“Ini bukan air hujan. Airnya kotor, berlumpur, dan datang tiba-tiba. Kami curiga kuat ini dari kolam limbah pencucian batu bara PT ABP,” ujar Wati, salah satu warga terdampak. Rabu (21/1/2026).

Hingga kini, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui investigasi resmi. Namun fakta bahwa banjir datang tanpa hujan menjadi variabel kuat yang memicu kecurigaan masyarakat.

Kerugian Warga Membesar, PT ABP Belum Beri Penjelasan
Air berlumpur memasuki ruang tamu, kamar tidur, dan dapur warga. Peralatan rumah tangga seperti TV, kulkas, mesin cuci, hingga perlengkapan dapur rusak terendam lumpur lengket. Banyak warga memperkirakan kerugian mencapai puluhan juta rupiah per rumah.

Namun hingga berita ini tayang, redaksi belum berhasil memperoleh keterangan resmi dari pihak PT ABP meski upaya konfirmasi telah dilakukan.

Selain kerugian materi, kekhawatiran terbesar warga adalah potensi paparan bahan berbahaya dari limbah tambang yang dapat berdampak pada kesehatan anak-anak dan lansia.

Indikasi Pelanggaran Lingkungan, Jika Dugaan Warga Terbukti
Apabila hasil investigasi pemerintah membuktikan bahwa kolam atau saluran limbah perusahaan menjadi sumber banjir, maka sejumlah regulasi lingkungan diduga telah dilanggar, di antaranya:

• UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama Pasal 69 ayat (1) huruf a dan e tentang larangan pembuangan limbah ke lingkungan tanpa izin.

• PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan perusahaan tambang memiliki sistem pengendalian air limbah untuk mencegah luapan.

• UU 3/2020 tentang Minerba, yang mengatur kewajiban perusahaan menjaga keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Warga yang dimintai komentar menilai bahwa banjir lumpur tanpa hujan adalah sinyal adanya “anomali” pada pengelolaan air limbah.

Namun penentuan penyebab harus tetap melalui uji forensik lingkungan oleh instansi teknis.

Warga Mendesak Pemerintah Turun Tangan Masyarakat Sanga-Sanga meminta:

1. Investigasi menyeluruh oleh DLH, ESDM, dan aparat penegak hukum,
2. Audit teknis dan lingkungan terhadap sistem pengelolaan air limbah PT ABP,

3. Ganti rugi penuh atas kerusakan warga apabila terbukti berasal dari aktivitas tambang,

4. Penghentian sementara operasi jika ditemukan potensi bahaya bagi keselamatan publik.
Seorang tokoh masyarakat menyatakan.

“Kami tidak menolak perusahaan. Tapi keselamatan kami harus menjadi prioritas.

Jangan sampai rakyat jadi korban.” Katanya untuk namanya tidak di publikasikan.
Hingga artikel ini diterbitkan, pihak PT ABP belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan dan tuntutan warga.

Jika benar ada unsur kelalaian, negara wajib hadir memastikan hukum ditegakkan demi melindungi keselamatan publik. Diamnya hukum adalah ancaman berikutnya.

Bagikan :