BNI.com// Jambi – Merangin- Diduga ada satu pangkalan gas elpiji bersubsidi terletak di desa tanjung berugo.RT: 06 kecamatan lembah mensurai kabupaten Merangin. Menyalahi aturan undang-undang perlindungan konsumen.Senin.(2/01/2023).

Indonesia, terkait migas, tidak sesuai perizinan usaha tempat penjualan tabung gas Elpiji 3 kg.

Pada tanggal 30 Desember 2022, ada tim gabungan turun ke lapangan langsung tim menanyakan kepada masyarakat setempat mengenai pangakalan tersebut.

Narasumber menceritakan tentang kepemilikan pangkalan tersebut, seorang mantan kepala desa, setau saya harga gas yang di jual Mencapai dua puluh tujuh ribu, Rp 2700, bahkan kami sebagai masyarakat setempat sangat membutuhkan harga yang terjangkau. Ungkap sumber yang jelas namun dirahasiakan identitasnya.

Pada jam 12 istirahat makan siang, ada salah satu warga menceritakan tentang pangkalan tersebut, kami sebagai masyarakat setempat sangat jarang mendapatkan gas di pangkalan tersebut,

Karena stok keburu habis dikarenakan pangkalan tersebut mementingkan tetangga desa ketimbang, warga yang satu desa dengan pangkalan tersebut.

Apabila gas datang, kami tidak kesampaian mendapatkan untuk membeli gas tersebut.” malah pangkalan tersebut mementingkan desa lain, ucapnya Sumber yang jelas.

Seharusnya di utamakan masyarakat setempat dulu, ungkap sumber dengan nada agak kecewa.

Saat di konfirmasi awak media, pemilik pangkalan tersebut malah tidak tahu harga penjualan nya, bahkan mengatakan, harga het Kemarin ada orang Pertamina datang, untuk kami perpanjang kontrak, ucap pemilik pangkalan, yang juga mantan kepala desa, saat dikonfirmasi via telfon seluler. (Sahrul/02).

Bagikan :