BNI.com//Tanjung Jabung-Jambi – Salah satu warga inisial RI dan anaknya inisial RO Hendak menjual tanah milik RI dan almarhum suami nya Inisial JU berlokasi daerah puding Merlung, yang di buka dari Imas tumbang bersama Almarhum suami dari tahun 1996 sampai saat ini masih ia kuasai terus menerus, tidak pernah di jadikan hutang atau jaminan ke pihak manapun.(15/10/2023).
“Adapun batas tanah tersebut, sebelah utara berbatasan dengan jalan sebelah timur berbatasan dengan jalan Sebelah barat berbatasan dengan, jalan Sebelah selatan berbatasan dengan sungai.”
Setelah dirintis lalu di ukur oleh anak lelaki dari almarhum inisial JU bersama RT setempat juga Lurah inisial JO ikut serta mengukur lahan yang hendak di jual oleh Istri dari almarhum, Namun ketika selesainya pengukuran hendak membuat surat jual beli lahan perkebunan yang seluas -+1,5 hektar dengan beribu alasan lurah mengelak untuk menandatangani surat jual beli tersebut.
Sehingga sampai hari ini jual beli gagal,karna diduga di persulit oleh Lurah inisial JO betapa kecewanya istri dari Almarhum.
Terhadap Lurah, bukannya sebagai Lurah sangat mengayomi masyarakatnya atau membantu warga yang janda sudah tua tidak punya siapa-siapa lagi anak-anak pada jauh di rantau malah saya merasa di persulit oleh Lurah,” ujar istri almarhum.
Kami selaku warga yang lemah meminta pada Camat, juga Bupati Tanjung Jabung Barat dan Gubernur Jambi, mohon bantuannya atas keluhan saya sebagai warga yang tidak mampu, janda tua, juga orang lemah agar jangan di persulit seperti ini.”imbuhnya.(Aswan).






