BNI.CO.ID>JAMBI -Dipimpin Kasubdit I, III dan III Ditresnarkoba Polda Jambi tim gabubgan mendatangi sejumlah tempat hiburan malam seperti Vsop, Dragon, Master Piece, dan Grand Club.
Kedatangan petugas gabungan tersebut, dalam rangka menekan serta memastikan tidak adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di tempat hiburan .minggu 19 mei 2024
Di Dragon yang berlokasi di Komplek WT C, satu pengunjung diamankan petugas kepolisian karena kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau dan satu pria positif narkoba.
Kedua orang tersebut diamankan oleh tim gabungan ke Mapolda Jambi untuk diambil keterangan lebih lanjut.
Selanjutnya, tim gabungan melakukan razia di Grand Club yang ada di kawasan Nusa Indah Kota Jambi pada pukul 02.00 WIB. Namun saat petugas akan masuk, para pengunjung banyak yang kabur keluar dari Club.
Tapi petugas berhasil pengunjung seluruh untuk dilakukan pemeriksaan barang bawaan hingga dilakukan tes urine bagi yang diduga terindikasi narkoba.
Alhasil, saat akan dilakukan pemeriksaan oleh petugas yang juga dibantu oleh anjing pendeteksi narkoba, berhasil ditemukan 14 butir yang diduga ekstasi yang dibuang pemiliknya di lantai di dalam Grand Club.
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Sanusi didampingi Kasubdit I Kompol Yudha Lesmana, Kasubdit II AKBP Nurbani menyebutkan bahwa saat akan melakukan pemeriksaan anggota mendapati 14 butir yang diduga pil ekstasi
“ Kita masih akan lakukan cek Laboratorium kandungan obat yang kita temukan ini untuk memastikan apakah ini merupakan pil ekstasi atau bukan,” ujarnya.”
Menurut AKBP Sanusi, pihaknya juga mengamankan 4 orang yang positif menggunakan narkoba saat dilakukan tes urine.
Ditresnarkoba Polda Jambj juga menghimbau kepada seluruh pengunjung untuk tidak membawa dan menggunakan narkoba di tempat hiburan malam.
“ Kami himbau kepada seluruh pengunjung untuk tidak membawa dan menggunakan narkoba,” himbaunya. (Red)





