BNI.CO.ID>PADANG-SUMBAR – Sesuai dengan balasan Surat dari (BPN) Badan Pertanahan Nasional kota Padang No:MP-01/532-13-71/III/2024/ terkait dengan adanya Laporan dari LP KPK Komda Provinsi Sumatra Barat, adanya Pembatalan Surat Sertifikat Sebidang Sawah di Anduriang, Keranji kota Padang. Selasa 26 Maret 2024.
Pada Bulan 6 tahun 2O23 Dengan No : 20/UM/N44009/komda/Sumbar/LP KPK/06/23. Dari Balasan Surat BPN Badan Pertanahan Nasional kota Padang, Memberi saran dengan adanya kekurangan data legalitas Ahli waris serta surat kuasa pendamping hukum menurut syarat dan Regulasi yang berlaku harus dilengkapi.
Dalam kesempatan tersebut Masyarakat Anduriang inisial (ISL) langsung menghubungi Zulhakim,C.F.L.E adalah sebagai Staf Ahli Bidang Kerja sama Organisasi P3N Perkumpulan Profesi Paralegal Nasional CCI di wilayah 1 Indonesia Bagian Barat, Beliau juga Merangkap Menjadi Ketua Komda LP KPK Sumbar, serta Ketua Praktisi Hukum DPW BAIN HAM RI Sumbar.
Kronologis yang di sampaikan inisial (ISL) terkait lahan sengketa Pagang Gadai dari tahun 1946 saat diwawaancarai awak media (ISL) Kami sebagai Ahliwaris, orang putra putri tetap akan mempertahankan lahan tersebut sebelum ada penembusan/penyelesaian dari Pihak Pemberi Gadai, kami akan tetap mengolah atau menguasai lahan tersebut walaupun sampai ke Ranah Hukum kami akan layani.
“Lanjut inisial (ISL) Kami pun belum lahir tahun 1946 lahan itu sudah di kuasai di garap orang tua kami sampai tahun 2015 dikarenakan pihak yang memberi gadai cucunya pulang dari Rantau ingin menguasai lahan tersebut, sehingga lahan tersebut saling tidak bisa menguasai,” ucap ISL.
Harapan kami semoga BPN kota Padang bisa mengambil kebijakan tidak mengeluarkan Sertifikat lahan sawah yang bermasalah tersebut .
Zulhakim,C.F.L.E sebagai Paralegal Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes dan sebagai Ketua LP KPK komda provinsi Sumatra Barat, kami Mencoba Mengajukan Surat Pembatalan Sertifikat kepada BPN Badan Pertanahan Nasional kota Padang yang ke dua kalinya apabila hal ini di kabulkan BPN kota Padang.
Maka Kami dari tim LBH CCI, P3N, LP KPK Serta BAIN HAM RI akan melakukan tindakan pembelaan hukum kepada masyarakat yang butuh keadilan, Itu pasti ada cara kami yang akan kami lakukan sebagai Lembaga Bantuan Hukum atau sebagai Praktisi hukum dalam menjalankan visi dan misi Pralegal di tengah tengah masyarakat,” tutur Staf Ahli bidang Kerja Sama P3N saat berada di GOR Kota Padang kepada Wartawan dengan nada santai (Red).





