Jakarta-BNI.co.id

KUHAP 2026 adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru saja disahkan dan akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Berikut beberapa poin penting dalam KUHAP 2026:

Pengakuan Hukum Adat: KUHAP 2026 mengakui hukum adat sebagai sumber hukum pidana, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Restorative Justice: KUHAP 2026 memperkenalkan konsep keadilan restoratif, yang memungkinkan penyidik untuk menyelesaikan perkara melalui mediasi dan rekonsiliasi.

Perlindungan Hak Asasi Manusia: KUHAP 2026 memperkuat perlindungan hak asasi manusia, termasuk hak atas kebebasan, hak atas proses hukum yang adil, dan hak atas perlindungan dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi.

Pengaturan Penahanan: KUHAP 2026 memperluas dan memperjelas kondisi-kondisi yang dapat dijadikan dasar penahanan, termasuk mengabaikan panggilan penyidik berulang tanpa alasan sah.

Penguatan Peran Advokat: KUHAP 2026 memperkuat peran advokat dalam proses hukum, termasuk hak untuk mendapatkan akses dokumen dan komunikasi dengan klien.

Beberapa pasal penting dalam KUHAP 2026 adalah:
– Pasal 21: Mengatur tentang syarat-syarat penahanan.
– Pasal 236: Mengatur tentang alat bukti saksi.
– Pasal 149: Mengatur tentang hak-hak tersangka dan terdakwa.

Berikut penjelasan tentang Pasal 21, 236, dan 149 KUHAP:

Pasal 21 KUHAP mengatur tentang penahanan, yaitu penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum.

Penahanan dapat dilakukan jika ada kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Penahanan juga dapat dilakukan jika tersangka atau terdakwa mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.

Pasal 236 KUHAP Alat Bukti Saksi
mengatur tentang alat bukti saksi, yaitu penyandang disabilitas dapat menjadi saksi walaupun tidak melihat atau mendengar sendiri, asalkan mereka dapat menyampaikan kesaksiannya secara bebas dan tanpa hambatan.

Pasal 149 KUHAP: mengatur tentang hak-hak tersangka, yaitu:
– Hak untuk mendapatkan bantuan hukum
– Hak untuk berkomunikasi dengan advokat
– Hak untuk mendapatkan salinan BAP (Berita Acara Pemeriksaan)
– Hak untuk bebas dari penyiksaan, intimidasi, dan perlakuan tidak manusiawi

KUHAP 2026 diharapkan dapat meningkatkan perlindungan hak asasi manusia dan keadilan dalam proses hukum di Indonesia.

Bagikan :