BNI.com//Marangin-Jambi – Gugatan perdata harta warisan Sipahutar dipengadilan Negeri Kabupaten Merangin awal Oktober 2023 ini.

Sudah sekian tahun pihak ahli waris meminta ke Adilan dengan gugatan perdata tahun 2020 yang menggugat adik dari pada penjual dengan dasar keadilan.

Harta ini berbentuk tanah seluas 3.8 hektar ,orang tua kami kedua yang sudah meninggal dan kami 6 enam bersaudara.

Namun kenyataan anak ke lll inisial Rm Sipahutar menjual warisan kebun Tampa sepengetahuan kakak beradik sehingga timbul gugatan permasalahan ini.

“Dari awal si bungsu sudah mengingatkan kepada si pembeli omm Regar jangan membeli sebab itu harta warisan namun fihak pembeli tetap membeli dengan dasar mau sama mau” dengan anak ke lll . ” ujar Halomoan Sipahutar.

Dengan dasar itu Anang bungsu menggugat ke pengadilan negri marangin .Sidang pertama 3/10/2023 di hadiri sebagian keluarga Sipahutar , sehingga sidang ditunda 2 dua Minggu terhitung tanggal 03/10/2023 oleh hakim, PN. (Joinsyah Sitorus)

Bagikan :