Bungo–BNI.co.id
Pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3 Tahun 2024 tentang wajib belajar 9 tahun ternyata belum sepenuhnya berjalan di lapangan.
Hal ini terungkap dari keluhan sejumlah wali murid terkait praktik pungutan biaya sekolah yang masih berlangsung di SD dan SMP Xaverius Bungo, Kabupaten Bungo.
Beberapa waktu terakhir, sejumlah orang tua siswa mengeluhkan masih adanya kewajiban pembayaran uang SPP setiap bulan yang harus disetorkan ke pihak sekolah.
Salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan karena aturan tertinggi negara sebenarnya sudah melarang pemungutan biaya dalam jenjang pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta.
“Anak kami masih wajib membayar SPP setiap bulan. Padahal kami tahu ada aturan baru yang melarang pungutan semacam ini. Tapi kami berani bersuara karena khawatir nasib anak kami di sekolah nanti terpengaruh,” ungkap wali murid tersebut, Senin (11/5/2026).
Setelah dikonfirmasi, Kepala Sekolah SD/SMP Xaverius Bungo membenarkan adanya pungutan biaya bulanan tersebut. Besarnya biaya yang dikenakan berkisar antara Rp150.000 hingga Rp350.000 per siswa setiap bulannya, yang diklaim digunakan untuk keperluan operasional yayasan pengelola sekolah.
Menurut penjelasan kepala sekolah, pungutan tersebut bukan termasuk dalam kategori pungutan liar. Ia menyebutkan bahwa penetapan biaya tersebut didasari kesepakatan bersama dengan para wali murid.
Selain itu, alasan utama pemungutan ini tetap dilakukan adalah karena anggaran dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dinilai belum mencukupi untuk menopang seluruh kebutuhan operasional sekolah swasta.
“Pungutan ini bukan pungli, melainkan hasil kesepakatan bersama wali murid. Kami terpaksa membebankan biaya ini karena dana BOS saja dirasa belum cukup untuk kebutuhan sekolah. Sebagai sekolah swasta, kami tetap mengenakan biaya





