BNI.com//Kab.Tebo-Jambi – Rapat Desa yang menyangkut sengketa sawah antara ibu rajumah dan jaki sebagai pengugat.

Acara rapat Desa tersebut ikut hadir babinkamtibmas ,pj Kapolsek tengah Ilir dan pemuka adat dan tokok masyarakat Pada Hari Rabu 4 Agustus 2023.

Dalam rapat tersebut, pembawa acara Kadus tengah Ilir mengatakan kalau rapat ini harus mengutamakan azaz dan mupakat juga harus berkepala dingin.

Salah satu anak terlapor mengatakan kalao rapat pada hari ini cacat hukum, karena pelapor tidak membawa berkas kepemilikan sawah yang dia sengketakan.

Adapun surat kuasa yang di bawak di batalkan oleh rapat dan pak Babinkantibmas tengah Ilir, yang di sayangkan mengapa pihak desa tidak mediasi kan dulu, sebelum di bawak ke sidang desa.

Pada kesempatan itu juga pak kades, masih saja membahas surat hibah yang sudah jelas jelas cacat hukum , sehingga membuat anggota sidang bertanya, kenapa kades masih saja membahas surat hibah yang jelas jelas tidak sah.

Dan pada akhirnya rapat di tutup dengan tidak menghasilkan apa apa.

Dalam rapat tersebut hampir semua yang di undang oleh kades tidak memberikan pandangan yang bisa di ambil secara hukum.

Pihak penggugat malah melemparkan masalah nya dengan pihak lain.

Pihak Desa Rantau api, tidak mempelajari dulu kasusnya, langsung di bawak sidang ke persidangan.

Dan pihak terlapor merasa di permalukan dengan kasus ini,” pungkasnya. (Yusar).

Bagikan :