BNI.com//Kab.Tebo-Jambi – PJ Kades Lubuk Mandarsah Ulu di lapor kan Ke Polres Tebo Nomor STLP/B/45/V/2023/SPKT/POLRES TEBO/POLDA JAMBI.Selasa 12 September 2023
Kronologis Dan Kejadian salah satu Warga Desa Lubuk Mandarasah RT 14 Dusun Sumber Arum Desa Lubuk Mandarasah atas Nama Pak Abdul Manaf Siregar dan dua orang lain nya,beberapa bulan yang lalu ada perselisihan masalah tanah TKD
(tanah kas desa)
yang mana tanah tersebut dihibahkan oleh salah satu warga asli Putra lubuk mandarsah ulu Sutrisno ke pihak Desa seluas 7 Hektar.
Namun saudara M Taufik PJ desa lubuk mandarsah tidak terima dan mengatakan harus nya tanah TKD itu seluas 9,8 Hektar yang dia harus terima ujar PJ Desa Lubuk mandarsah ulu kecamatan Tebo Tengah kabupaten Tebo.
Sedang kan hibah tanah tersebut dari saudara Sutrisno warga asli putra daerah desa Lubuk mandarsah ulu benar-benar seluas 7 hektar,sesuai surat keterangan tanah yang telah di serahkan Sutrisno kepada Pemerintah Desa.
Namun lagi lagi PJ Desa lubuk mandarsah mengatakan kepada Abdul Manaf Siregar Dengan perkataan melalui media Bungo tv bahwa ada yang mem backup dan memodali Sutrisno Dengan kata-kata,saya tidak jengkel sama Sutrisno yang saya jengkelkan orang-orang yang berasal di samping nya yaitu,,,Abdul Manaf Siregar,maridu Siregar,kudiamin Siregar.
Maka dari perkataan itu,,tiga orang tersebut melaporkan saudara Taufik PJ desa lubuk mandarasah ulu ke pihak kepolisan Polres Tebo.
Hinga sampai hari ini Proses terus berjalan dan penyidikan terus berlangsung Hinga nanti menghasilkan titik terang sesuai hasil laporan tiga warga yang merasa diri nya dan nama baik nya di cemari dan perbuatan yang tidak menyenangkan.(Aswan)





