Luwu Utara – BNI.co.id

Efek jera tampaknya belum mampu memberantas praktik korupsi. Dugaan sementara dari temuan masyarakat mengindikasikan adanya potensi kembalinya pemain lama, Pengawasan masyarakat sangat efektif, namun seringkali temuan yang disampaikan kurang mendapat respons dari pengambil kebijakan. Masyarakat Mari-Mari kembali mempertanyakan nasib pemerintahan desa mereka pada hari Rabu, 13 Agustus 2025.

Defisit APBN TA.2025 berdampak signifikan pada anggaran di seluruh wilayah, termasuk Luwu Utara, tak terkecuali pemerintah desa. Kewenangan pengelolaan anggaran desa kini terbatas, dengan hanya 30% dana yang dikelola oleh pemerintah desa, sementara 70% lainnya telah memiliki peruntukan yang jelas dari pusat.

Pemerintah Desa Mari-Mari diduga melakukan penyimpangan anggaran setiap tahun sejak kepala desa (kades) menjabat. Dengan anggaran terbatas, kades Mari-Mari diduga memanipulasi anggaran melalui berbagai modus, seperti penyaluran BLT yang tidak lengkap, gaji aparat desa termasuk kepala dusun yang tidak dibayar penuh setiap tahun.

Dan serta laporan volume pekerjaan yang selesai 100% padahal di lapangan belum tuntas. Contohnya, pembangunan TK dengan anggaran Rp.375 juta TA.2024 baru mencapai 40% sementara anggaran telah habis.

Pihak PMD Luwu Utara secara lisan menyatakan bahwa pembangunan TK tersebut tidak akan dianggarkan kembali dan menjadi tanggung jawab kepala desa.

Salah satu staf Dinas PMD Luwu Utara mengungkapkan bahwa kades Mari-Mari sangat meresahkan, karena dari 166 desa di Luwu Utara, tidak ada yang memiliki perilaku serupa dalam mengelola anggaran negara seolah-olah itu adalah uang pribadi.

Kepala Desa seperti ini
Yang sudah menjadi sorotan dan sudah nyata melakukan penyimpangan anggaran seharusnya sudah diberikan sanksi pemberhentian.

Lanjut, karena dikuwatirkan hal itu akan berdampak buruk pada pemerintahan saat ini dan mendatang, serta menjadi contoh buruk bagi desa-desa lain di Luwu Utara.

Perilaku pemerintah desa Mari-Mari saat ini sudah menjadi rahasia umum di kalangan kepala desa lainnya.

Catatan perjalanan pemerintahan desa Mari-Mari:

1. Rabu, 26 Mei 2021, Kajari Lutra Haedar mengamankan uang tunai Rp.320.962.282,- dari kasus dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Desa (DD) TA. 2019-2020.

2. Kades Mari-Mari dinonaktifkan pada tahun 2022 karena tersandung dana Bundes 2017-2018.

3. Laporan tokoh masyarakat pada Kanit Tipikor Polres Lutra, tanggal 28 Mei 2024, terkait penyelewengan gaji aparat, BLT, dan pemalsuan tanda tangan.

4. Temuan pembangunan TK TA. 2024 dengan anggaran Rp.375 juta, volume bangunan baru mencapai 40% sementara anggaran sudah habis.

Pihak PMD telah dua kali menghadap Bupati Luwu Utara untuk membahas kasus Mari-Mari yang dianggap telah berjalan di luar jalur dan meresahkan berbagai pihak, termasuk PMD, Inspektorat, Pemerintah Kec. Sabbang Selatan, Tenaga Pendamping Desa, BPD, dan masyarakat Mari-Mari.

Pada tanggal 15 Juli 2025, dilakukan pertemuan lagi dengan pemerintah di ruangan Bupati Luwu Utara, yang dihadiri oleh Bupati, Wakil Bupati, Kadis PMD, FK BPD Kabupaten, FK. BPD kec. se-Luwu Utara, dan BPD Mari-Mari.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua FK.BPD Kab. Luwu Utara, Sudirman Salomba ST, meminta Bupati untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik dan mengedepankan kepentingan masyarakat, bukan kepentingan orang-orang tertentu.

Di akhir pertemuan, semua pihak yang hadir menginginkan penonaktifan Kades Mari-Mari untuk memudahkan proses hukum.

Keputusan akhir kini berada di tangan Bupati, dengan harapan agar Bupati dapat merasakan apa yang dirasakan dan diharapkan masyarakat demi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan Desa Mari-Mari.

Bupati menyampaikan akan tetap mengutamakan masyarakat Mari-Mari pada umumnya.

Bagikan :