GOWA-BNI.co.id
Keluarga ahli waris Tamanggong Daeng Lira mendesak pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Barombong untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan perusakan lingkungan dan pembabatan pohon-pohon yang terjadi di wilayah tersebut.
Kasus yang dilaporkan sejak tanggal 16 April 2026 ini hingga kini dinilai belum ada kejelasan penanganannya. Jumat 1 Mei 2026.
Dalam laporan yang dilayangkan, korban adalah ahli waris Debo Dg Ngugi. Mereka menyoroti dugaan tindakan pembabatan pohon dan perusakan lingkungan yang diduga dilakukan oleh pihak tertentu yang hingga saat ini masih bergerak bebas seolah merasa kebal hukum.
Laporan Menggantung, Pelaku Masih Beraktivitas Bebas
Keprihatinan utama keluarga korban adalah status Laporan Polisi (LP) yang masih menggantung. Hingga hari ini, belum ada konfirmasi jelas mengenai pengembangan kasus maupun pemanggilan saksi atau pihak terlapor oleh Polsek Barombong.
Lebih jauh ia menyoroti sikap tersangka yang disebut Dg Leo dan kawan-kawannya. Menurutnya, mereka tidak menunjukkan rasa bersalah dan masih seenaknya berlalu-lalang di lokasi kejadian.
“Apalagi Dg Leo ini dan teman-temannya seolah-olah tak merasa bersalah. Perilakunya sangat kurang adab dan tercela,” tambahnya.
Para awak media dan pengamat menilai bahwa tindakan pembabatan pohon dan perusakan lingkungan tersebut adalah perbuatan yang jelas-jelas melanggar hukum. Bukti dan fakta di lapangan dinilai sudah sangat cukup untuk diproses lebih lanjut.
Berdasarkan aturan yang berlaku, pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal berat, antara lain:
– KUHP Pasal 406 ayat (1): Tentang perusakan barang milik orang lain dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
– KUHP Pasal 362: Tentang pencurian jika kayu hasil tebangan diambil atau dijual, ancaman hingga 4 tahun penjara.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat kesenjangan antara bukti yang jelas di lapangan dengan kecepatan penegakan hukum di lapangan. Masyarakat dan awak media mempertanyakan, ada apa di balik lambannya proses hukum ini sementara pelaku masih bebas beraktivitas.
“Kami mendesak Polsek Barombong segera bertindak tegas. Jangan biarkan pelaku merasa kebal hukum dan terus merusak lingkungan,” tegas salah satu wartawan di lokasi.
Hingga berita ini diturunkan, masih menunggu respon resmi dari pihak Polsek Barombong terkait kapan kasus ini akan diproses secara hukum pidana.






