BNI.CO.ID/Batanghari-Jambi -Razia Gabungan yang di Lakukan terkait Masalah Aktivitas Ilegal Drilling di Hutan Raya Sultan Thaha Syaifudin Berjalan Lancar dan Kondusif.

Adapun Razia Gabungan tersebut di lakukan dengan Tindakan Menutup Kurang Lebih 50 sumur minyak mentah oleh pihak-pihak APH di Antara Lain Polres Batanghari,Team Krimsus polda Jambi,Tni,Satpol PP,BPBD,Dlh Batanghari,Pejabat Desa,Para Wartawan dari Berbagai Media.serta warga Masyarakat setempat.( 24/04/2024 )

Aktifitas Ilegal Drilling Adalah Tindakan yang Melanggar Undang-Undang yang Mana Telah diatur Dalam KUHP Sudah dijelaskan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta.

Setelah Kegiatan Razia Tersebut Apel Penutupan dilakukan Pihak APH yang diwakili oleh Kasat Sabhara Polres Batanghari,Berpesan Kepada Semua Pihak Terkait Agar Tetap Mengawasi,Mengontrol dan Berkoordinasi Terhadap Aktivitas Ilegal Drilling di Hutan Raya Sulthan Thaha Syaifudin tersebut Agar Masyarakat Setempat Tidak Mengalami Keresahan “pungkasnya (Donal/Red)

Bagikan :