Palembang-BNI.co.id
Kisah ingkar janji menyangkut seorang pendidik menggugah keprihatinan. Seorang oknum guru PPPK bernama Meri, S.Pd. yang bertugas di salah satu SMAN di wilayah Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, kini disorot setelah menolak melunasi kewajiban pembayaran yang telah disepakati secara tertulis.
Perjanjian itu dibuat saat suami Meri menjalani hukuman di penjara Lampung, dan kini setelah sang suami bebas, Meri justru berubah sikap.
Latar Belakang: Kerugian & Kebijaksanaan Korban
Kasus ini bermula dari perbuatan suami Meri yang diduga merugikan YN, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sebesar Rp100 juta.
Saat sang suami masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan di Lampung, Meri hadir dan memohon kepada YN. Dengan kebesaran hati, YN memberikan keringanan luar biasa:
“Saya berikan kebijaksanaan, cukup bayar separuh saja, Rp50 juta sebagai penyelesaian seluruh kerugian.”
Kesepakatan itu dituangkan secara tertulis dalam Surat Perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak. Di dalamnya tertulis tegas menyatakan: Meri mengakui bertanggung jawab atas perbuatan suaminya, bersedia melunasi Rp50 juta dengan cara dicicil dan pelunasan tuntas: Februari” kata YN
Satu Kali Cicil, Lalu Hilang Janji
Pada September 2025, Meri telah membayar cicilan pertama sebesar Rp9 juta, Namun setelah suaminya bebas dari penjara, sikap Meri berubah drastis. Saat ditagih pelunasan sisa utang sebesar Rp41 juta, Meri mangkir dengan alasan telah bercerai
Lanjut, namum tidak dapat menunjukkan Akta Cerai sebagai bukti sah perceraian
– Hingga kini, sisa kewajiban belum dilunasi perjanjian dilanggar.
Uraian Keterangan
Nama Terkait Meri, S.Pd. Guru PPPK di SMAN Palembang, Sumsel
Pihak Korban YN, ASN Pemprov DKI Jakarta.
Total Kerugian Awal Rp100 juta
Kesepakatan Pelunasan Rp50 juta (disepakati sebagai penyelesaian penuh) Cicil Sudah Dibayar Rp9 juta (Sep 2025).
Sisa Belum Lunas Rp41 juta
Jatuh Tempo Perjanjian Februari 2026, Alasan Mangkir Mengaku bercerai tidak dapat menunjukkan bukti sah
Sikap YN: Siap Laporkan ke Dinas & Aparat Hukum
Karena upaya damai dan penagihan baik-baik tidak dipedulikan, YN menyatakan langkah tegas yang akan diambil:
1. Laporan ke Dinas Pendidikan Pemprov Sumatera Selatan menindaklanjuti sikap oknum guru yang dianggap melepaskan diri dari tanggung jawab moral dan perjanjian tertulis
2. Laporan ke aparat penegak hukum terkait dugaan wanprestasi sekaligus pengingkaran perjanjian yang sah
3. Menuntut pelunasan seluruh sisa utang tanpa penundaan lagi
“Saya memberi keringanan, memberi waktu, bahkan menurunkan jumlah tagihan menjadi separuh. Yang saya minta hanya satu: tepati janji. Jika tidak dihormati, maka jalur hukum dan kelembagaan yang akan bicara.”kata YN.
Seorang pendidik seharusnya menjadi teladan, bukan justru melanggar janji yang telah ditandatangani sendiri. Surat perjanjian bukan sekadar kertas, melainkan bukti kesanggupan dan tanggung jawab.
Perceraian tanpa bukti sah tidak dapat dijadikan alasan untuk melepaskan diri dari kewajiban yang telah disepakati.
Masyarakat pun menantikan respons Dinas Pendidikan Sumatera Selatan: bagaimana sikap terhadap oknum guru yang mengingkari janji secara tertulis, apakah tetap dibiarkan mengajar?
Sementara itu, pintu penyelesaian baik-baik masih terbuka, namun waktu untuk Meri semakin menipis.





