Surabaya-BNI.co.id

Sengketa tanah dan bangunan di Jalan Kampung Seng V No. 33, RT.004/RW.001, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Simokerto, Surabaya, semakin memanas dan mengarah ke jalur hukum. Hal ini menyusul gagalnya proses mediasi tahap kedua yang difasilitasi oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Kuasa hukum pihak terlapor menyoroti adanya dugaan kejanggalan serius terkait keabsahan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 449 Tahun 1989 yang dipegang oleh pelapor, Muchammad Assegaf. Pihak terlapor pun menyatakan kesiapannya untuk membongkar fakta hukum di meja hijau.

Eko S., SH, selaku kuasa hukum dari Sho Thian Liong (terlapor), mengungkapkan kronologi dan argumen kuatnya saat ditemui awak media di Surabaya, Jumat (15/5/2026).

Ia menuturkan, mediasi kedua yang digelar pada Rabu (13/5/2026) lalu di ruang pelayanan keadilan restoratif Polrestabes Surabaya berakhir jalan buntu. Pertemuan yang berlangsung di kantin bawah gedung tersebut tidak menghasilkan kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

Dalam pertemuan mediasi tersebut, pihak Sho Thian Liong meminta izin untuk memotret atau mendapatkan salinan dari SHM Nomor 449 tahun 1989 yang dipegang oleh Muchammad Assegaf.

Permintaan ini diajukan guna keperluan penelusuran dan klarifikasi hukum lebih lanjut. Namun sayangnya, permintaan tersebut ditolak secara tegas oleh pihak pelapor.

“Kami selaku kuasa hukum Sho Thian Liong menyampaikan permohonan agar diperbolehkan memotret keseluruhan isi SHM No. 449 Tahun 1989 atau setidaknya diberikan foto kopinya.

Namun, Sdr. Muchammad Assegaf tetap bersikukuh menolak memberikan hal tersebut. Dugaan kami, mungkin ada rasa takut jika alur proses perolehan sertifikat tersebut terbongkar dan diketahui publik,” ungkap Eko.

Penolakan ini semakin menguatkan kecurigaan pihak terlapor mengenai keabsahan dan prosedur penerbitan sertifikat yang dijadikan dasar pelapor menguasai tanah tersebut.

Selain masalah akses terhadap dokumen sertifikat, mediasi juga menemui jalan buntu terkait tawaran penyelesaian. Pihak Sho Thian Liong menegaskan keberatannya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah serta bangunan tersebut tanpa adanya kompensasi yang layak.

Keberatan ini disampaikan karena kliennya juga memiliki bukti kepemilikan yang tidak kalah kuat dan usianya jauh lebih tua dibandingkan sertifikat yang dipegang pelapor.

“Karena merasa yakin dengan bukti yang dimilikinya hingga menolak memberikan kompensasi maupun salinan dokumen, kami selaku kuasa hukum Sho Thian Liong justru siap ditantang dalam proses persidangan nanti untuk melakukan adu bukti secara hukum.

Intinya, jika saat mediasi kemarin kami diberikan foto kopi dari asli SHM tersebut, kami sebenarnya siap menempuh jalur gugatan ke PTUN sesuai keinginan klien kami. Namun karena tidak diizinkan, maka penyelesaian kini sepenuhnya diserahkan kepada penyidik dan proses hukum selanjutnya,” tegas Eko.

Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya yang memfasilitasi pertemuan tersebut juga menyatakan sikap netralnya. Penyidik menilai bahwa baik pihak pelapor maupun terlapor sama-sama mengklaim memiliki bukti yang kuat, sehingga penyelesaian akhir mengenai siapa yang benar dan salah sepenuhnya menjadi kewenangan hakim di pengadilan.

Eko kemudian memaparkan fakta sejarah yang menjadi dasar argumen hukum kliennya. Sho Thian Liong dan keluarganya diketahui telah menguasai dan menempati lokasi sengketa selama lebih dari 60 tahun, dimulai sejak masa kakeknya bernama So Oh Tho, kemudian diteruskan oleh ayahnya, So Wan Tiong, hingga kini dihuni oleh Sho Thian Liong sendiri sejak ia lahir hingga sekarang.

Bukti tertulis yang dipegang oleh Sho Thian Liong adalah Surat Persetudjuan Pindah Domisili Nomor 60/A/WNA/70. Dokumen ini terbit pada tanggal 3 Maret 1970 di Surabaya, ditandatangani oleh Kepala Dinas Daerah Administrasi saat itu, Subjantoro, atas nama Walikota Kepala Daerah Kotamadya Surabaja.

Dalam surat tersebut tertulis jelas bahwa izin pindah domisili diberikan kepada So Wan Tiong dengan alasan yang sangat spesifik: “Akan menempati rumah milik sendiri.” Artinya, pada tahun 1970, status bangunan tersebut sudah diakui sebagai milik keluarga Sho Thian Liong, jauh sebelum sertifikat yang dipegang Muchammad Assegaf diterbitkan pada tahun 1989.

“Kok bisa dan kenapa kakek maupun orang tua dari Sdr. Muchammad Assegaf tidak pernah mempermasalahkan status tanah ini sejak zaman dulu, semasa kakek dan ayah klien kami masih hidup? Hal ini menjadi tanda tanya besar, kenapa baru sekarang masalah ini diangkat dan dilaporkan? Ini sangat aneh bin ajaib,” ujar Eko dengan nada heran.

Berdasarkan bukti surat yang usianya lebih tua dari sertifikat pelapor tersebut, Eko semakin yakin bahwa ada sesuatu yang tidak beres. Ia mencurigai adanya kejanggalan mendasar terkait alur pengurusan dan penerbitan SHM Nomor 449 yang dilakukan oleh pihak pelapor di tahun 1989 silam.

“Kami sangat mencurigai ada sesuatu yang janggal yang dilakukan oleh pelapor terkait proses dan alur pengurusan SHM No. 449 terbitan tahun 1989 tersebut. Kami tidak memiliki niat jahat atau melawan hak orang lain, karena sejak awal keluarga kami memang yang menguasai dan merawat tanah ini secara sah bertahun-tahun lamanya.

Di persidangan nanti, kami akan bongkar semua kejanggalan ini dan biarkan hukum yang berbicara,” pungkas Eko dengan tegas.

Bagikan :