Sambas-BNI.co.id
Lokasi Hutan Produksi (HP) Desa Sebubus Dusun Sungai Tengah Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas Kalimantan Barat di duga di jual belikan oleh oknum Perangkat Desa
Berdasarkan informasi dari masyarakat Dusun Sungai Tengah yang dapat dihimpun,diduga pelaku-pelakunya Kepala Dusun mantan Kepala Dusun Sungai Tengah dan para Ketua RT dan RW,modusnya dalam surat pernyataan oleh sekelompok oknum ke pihak pengusaha “Ganti Rugi”.
Salah satu warga Dusun Sungai Tengah Desa Sebubus yang namanya tidak mau di buka ke publik mengatakan ketika di wawancara pada Sabtu 18 Oktober 2025.
“Hutan Produksi (HP) di wilayah kami Dusun Sungai Tengah yang sudah di babat oleh oknum sekitar ± 240 Hektar,di mana saya menduga dan meyakini hal ini cacat hukum dan ilegel,karena tanpa melibat kami dari warga Dusun Sungai Tengah”,bebernya.
Sampai saat ini yang saya ketahui dimana di surat pernyataan yang kami dapat terkuak nama Kadus dan mantan Kadus,Ketua RT 01,02,03,04 ,Ketua RW 19 dan beserta BPD nya,kemudian hanya dua orang nama warga Dusun Sungai Tengah”,ungkapnya.
“Kemudian saya juga mengetahui di luas lahan 50 Hektar sudah ada pemilik lahan atas nama 8 orang ,dan ± 190 Hektar belum ada nama pemilik lahan,tentunya ini saya anggap hanya untuk kepentingan pribadi dan kelompok,sementara kami warga Dusun Sungai Tengah masih banyak yang tidak mendapatkan hak dan manfaat dari Hutan Produksi yang saat ini sudah di babat oleh oknum (Pihak Pengusaha)”,cetusnya.
“Saya mewakili beberapa masyarakat Dusun Sungai Tengah yang tidak mendapatkan hak pengelolaan dari Hutan Produksi milik pemerintah sangat merasa kecewa dengan ulah oknum beberapa perangkat desa dengan mudahnya mengabaikan kami selaku warga Dusun Sungai Tengah,hanya demi keuntungan pribadi/kelompok ,sehingga hutan-hutan produksi meraka kuasai dengan bermain bersama oknum pengusaha sehingga merugikan kami masyarakat Sungai Tengah khususnya dan merugikan pemerintah pada umumnya.
“Tentunya dengan ini kami berharap para aparat penegak hukum,segera melakukan tindakan tegas kepada oknum-oknum yang merusak hutan produksi wilayah Sungai Tengah Kecamatan Paloh,yang kami anggap ini pengelolaannya cacat hukum/ilegal,dan selagi belum ada penindakan dari pihak Aparat Penegak Hukum,kami para masyarakat,khususnya warga Dusun Sungai Tengah Kecamatan Paloh akan tetap memperjuangkan hak-hak kami hingga ada kejelasan kami mendapatkan hak kami,sebelumnya kami sudah pernah mengadu ke Kepala Desa Sebubus,namun aduan kami tindak di tanggapi sama sekali”,tuturnya berharap.





