Bungo – BNI.co.id
18 Desember 2025, Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga kembali menggila di Dusun Baru, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo. Sejumlah alat berat jenis excavator dilaporkan beroperasi secara terang-terangan di pinggir jalan untuk melakukan penambangan emas ilegal.
Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, S.I.K. sebelumnya telah berupaya keras mewujudkan Bungo Zero PETI. Namun, masih saja terdapat oknum-oknum nakal yang nekat melanggar aturan pertambangan mineral dan batubara (Minerba) demi keuntungan pribadi, tanpa memikirkan dampak terhadap lingkungan dan kelangsungan hidup masyarakat.
Perbuatan penambangan tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam Pasal 158 UU Minerba ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi berupa:
Pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan
Denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Namun ancaman hukum tersebut seolah tidak membuat para pelaku jera.
Seorang warga Dusun Baru berinisial Ri mengungkapkan keresahannya.
“Menjamur lah excavator, Pak. Mereka kerja terang-terangan di pinggir jalan cari emas. Kami sebagai warga ini biso berbuat apa. Yang main diduga petinggi negeri, merasa dialah yang punya dusun, kami dianggap numpang,” ujarnya.
Warga juga menyebutkan bahwa selama dua hari pihak masyarakat mencoba mencari tahu siapa pemilik alat berat tersebut, namun sebagian warga enggan berbicara karena diduga adanya tekanan dan rasa takut.
Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Bungo dapat bertindak tegas terhadap para perusak alam di Dusun Baru. Warga sangat prihatin karena kondisi sungai kembali keruh, lingkungan rusak, dan kekhawatiran akan terjadinya banjir kembali menghantui desa mereka.
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada perangkat desa setempat belum membuahkan hasil, karena pihak perangkat desa terkesan diam seribu bahasa.
Selain itu, masyarakat juga meminta Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Bungo agar turun tangan, bertindak tegas, serta memberikan penjelasan dan penindakan kepada oknum-oknum yang diduga telah merusak lingkungan secara masif.





