Bungo – BNI.co.id
3 Juni 2026′ Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga beroperasi dalam skala besar di kawasan Simpang Gimini, ruas jalan arah Jambi–Muara Bungo, Kabupaten Bungo, menjadi perhatian masyarakat. Kegiatan yang disebut telah berlangsung cukup lama itu hingga kini dikabarkan masih berjalan tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media di lapangan, aktivitas penambangan tersebut diduga menggunakan alat berat jenis ekskavator merek Hitachi yang disebut-sebut milik seseorang bernama Erwin. Kegiatan itu juga diduga dilakukan di atas lahan yang oleh sejumlah sumber disebut sebagai tanah milik Pemda/MEE Kabupaten Bungo. Namun demikian, status kepemilikan lahan maupun legalitas kegiatan tersebut masih memerlukan verifikasi dari instansi terkait.
Menurut keterangan beberapa warga, aktivitas penambangan itu berlangsung secara terbuka dan telah berjalan dalam kurun waktu yang tidak singkat. Kondisi tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai pengawasan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terhadap aktivitas yang diduga tidak memiliki izin resmi.
Sejumlah warga mengaku heran karena hingga saat ini belum terlihat adanya langkah penertiban ataupun tindakan hukum yang dilakukan oleh pihak terkait. Situasi tersebut memunculkan anggapan di tengah masyarakat bahwa aktivitas yang diduga ilegal tersebut seolah-olah tidak tersentuh oleh penegakan hukum.
“Kegiatan itu sudah cukup lama berlangsung. Kami berharap ada perhatian serius dari pemerintah dan aparat terkait agar persoalan ini menjadi jelas,” ujar salah seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Selain persoalan legalitas, aktivitas PETI juga dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak lingkungan yang cukup serius. Penggunaan alat berat dalam kegiatan penambangan berpotensi menyebabkan kerusakan lahan, perubahan kontur tanah, sedimentasi aliran sungai, serta gangguan terhadap ekosistem di sekitar lokasi.
Dalam upaya memperoleh informasi dan klarifikasi, awak media melakukan konfirmasi kepada operator alat berat yang berada di lokasi. Saat dimintai keterangan, operator tersebut mengaku hanya bertugas sebagai pekerja.
“Saya cuma pekerja yang bertanggung jawab atas kegiatan PETI tersebut,” ujarnya kepada awak media.
Selanjutnya, awak media juga berupaya menghubungi Erwin yang disebut-sebut sebagai pemilik alat berat melalui sambungan telepon WhatsApp. Saat dikonfirmasi mengenai dugaan aktivitas PETI tersebut, Erwin tidak memberikan penjelasan secara rinci dan hanya meminta agar pertemuan dilakukan secara langsung.
“Ajak ketemu langsung,” kata Erwin singkat saat dihubungi awak media.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pertemuan yang dimaksud belum terlaksana dan awak media belum memperoleh keterangan maupun klarifikasi lebih lanjut dari yang bersangkutan terkait dugaan aktivitas pertambangan tersebut.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Bungo, aparat penegak hukum, serta instansi teknis terkait segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku, masyarakat meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Warga juga berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan kepada publik mengenai status lahan yang digunakan serta legalitas aktivitas yang berlangsung di kawasan tersebut. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari munculnya spekulasi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di daerah.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bungo maupun instansi berwenang lainnya terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang disebut beroperasi di kawasan Simpang Gimini. Oleh karena itu, seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih bersifat dugaan dan menunggu hasil verifikasi serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.





