BNI.com//Tanjung Jabung Barat-Jambi – Pengusaha sawit inisial As telah menyerobot lahan milik RI tampa ijin dengan membuat jalan selebar -+ 5 meter panjang 70 meter yang berlokasi di Puding kecamatan Merlung Tanjung Jabung Barat (16/10/2023).

“Keterangan dari salah satu anak dari RI mengatakan ke awak media Senin (16-okt-2023)kalau tanah orang tuanya itu di serobot lalu di buka jalan tampa sepengatahuan kami, lalu anak dari RI inisial RO menemui pihak penyerobot lahan mempertanyakan kenapa lahan kami di serobot dan ijin sama sama siapa.”ujar RO

“Lalu dia menjawab kami sudah ijin sama Rusli yang sudah almarhum, padahal itu bukan tanah Rusli, hanya alasan si pengusaha tidak mau Ganti Rugi tanah milik RI.”imbuhnya

Dalam hal ini RI dan Ro merasa tidak senang dan merasa telah di Rugikan oleh pihak pengusaha tengkulak/toke sawit inisial As itu, RI meminta ke Adilan dari Lembaga adat Merlung, pemerintah Merlung juga APH Kapolsek Merlung dan Kapolres Tanjung Jabung Barat.

“Agar segera pangil Pengusaha Toke sawit tersebut yang telah sewenang-wenang menyerobot tanah kami Tampa ijin dan tampa ganti rugi,”ujarnya pemilik lahan.(Aswan).

Bagikan :